Mengenal Desil, Istilah Statistik Dalam Pengelompokkan Tingkatan Ekonomi Masyarakat

Redaksi
3 Mei 2026 10:58
3 menit membaca

Secara sederhana, desil adalah istilah dalam statistik yang digunakan untuk membagi data ke dalam sepuluh kelompok dengan ukuran yang sama.

Dalam kebijakan kesejahteraan sosial di Indonesia, desil dipakai untuk mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kondisi ekonominya.

Seluruh penduduk diurutkan mulai dari yang paling miskin hingga paling sejahtera, kemudian dibagi ke dalam sepuluh lapisan. Masing-masing lapisan mewakili 10% dari total populasi.

Dalam sistem data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN), pembagian desil menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara berjenjang, dari kelompok paling rentan hingga kelompok paling mapan. Pembagiannya meliputi:

Desil 1: Kelompok sangat miskin atau 10% termiskin. Desil 2: Kelompok miskin. Desil 3: Kelompok hampir miskin.Desil 4: Kelompok rentan miskin.

Desil 5: Kelompok menengah bawah yang relatif stabil.Desil 6: Kelompok menengah.Desil 7: Kelompok menengah atas.

Desil 8: Kelompok mapan.Desil 9: Kelompok kaya. Desil 10: Kelompok sangat kaya

Pengelompokan tersebut tidak hanya bertumpu pada besaran pendapatan. Pemerintah juga memperhitungkan kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Dengan indikator yang lebih luas, penilaian kesejahteraan keluarga dapat dilakukan secara menyeluruh dan mendekati kondisi riil di lapangan.

Keberadaan desil sangat krusial dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.

Rumah tangga yang berada pada desil 1 hingga desil 4 menjadi prioritas utama dalam berbagai program perlindungan sosial pemerintah.

Kelompok ini dinilai paling membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Beragam bantuan disalurkan dengan merujuk pada peringkat desil, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Selain itu, kelompok desil rendah juga menjadi sasaran asistensi rehabilitasi sosial (Atensi) dan bantuan sosial lain yang dikelola Kementerian Sosial.

Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil 5 masih berpeluang memperoleh bantuan, tetapi sifatnya lebih terbatas dan selektif.

Penyalurannya bergantung pada hasil asesmen lapangan serta kebijakan yang berlaku. Dengan sistem ini, bantuan diharapkan benar-benar diterima oleh keluarga yang paling membutuhkan.

Nilai desil tidak ditetapkan secara sembarangan dan tidak muncul otomatis tanpa proses. Penentuannya dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui sistem data terpadu yang sebelumnya dikenal sebagai DTKS dan kini terintegrasi dalam DTSEN.

Proses ini mengacu pada hasil verifikasi serta validasi lapangan yang dilakukan oleh Dinas Sosial, ditambah data dari registrasi sosial ekonomi.

Berbagai variabel digunakan dalam penilaian, mulai dari kondisi fisik rumah, kepemilikan aset, besaran pengeluaran bulanan, hingga jumlah tanggungan keluarga.

Dengan kombinasi indikator tersebut, pemerintah berupaya memotret kondisi ekonomi rumah tangga secara objektif.

Pengelolaan data desil berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI.

Data yang digunakan berasal dari survei Badan Pusat Statistik, data kependudukan dari Dukcapil, serta hasil verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian kondisi ekonomi keluarga.

Penentuan tingkat desil melibatkan koordinasi lintas lembaga agar data yang dihasilkan akurat dan mutakhir.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berperan mengoordinasikan integrasi berbagai basis data, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, DTKS, dan P3KE, ke dalam DTSEN.

Selain itu, beberapa lembaga memiliki peran pendukung penting, di antaranya,Kementerian Sosial sebagai penanggung jawab utama pengelompokan desil dan kebijakan pemanfaatan data bansos.

Kemudian Badan Pusat Statistik sebagai pelaksana pendataan dan survei kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selanjutnya Dukcapil sebagai penyedia data kependudukan sebagai dasar identitas penerima.

Selain itu, Kementerian Kesehatan, Kemendikbud, dan BPJS sebagai penyedia data pendukung untuk validasi penerima manfaat.

Seluruh proses penentuan desil dilakukan melalui sistem data terpadu dan tidak dapat diubah secara manual oleh masyarakat.

Saat ini, data kesejahteraan juga dimanfaatkan untuk kepentingan lain, seperti pendaftaran sekolah jalur afirmasi sesuai arahan Dinas Sosial.[Red]

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
x
x