
ASPIRATIF.ID – Upaya penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi perhatian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, inovasi daerah, serta daya saing produk lokal di Kabupaten Pidie Jaya.
Hak Kekayaan Intelektual meliputi merek dagang, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, serta bentuk perlindungan hukum lainnya terhadap karya, inovasi, dan identitas produk masyarakat.
Perlindungan HKI dinilai penting agar hasil kreativitas masyarakat tidak mudah ditiru dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Kabupaten Pidie Jaya memiliki potensi besar di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kerajinan lokal, kuliner khas daerah, serta produk berbasis sumber daya alam.
Dengan pendaftaran HKI, produk-produk unggulan daerah diharapkan mampu menembus pasar nasional maupun internasional.
Masyarakat, pelaku UMKM, akademisi, dan generasi muda diimbau untuk semakin sadar pentingnya melindungi karya dan inovasi melalui pendaftaran HKI.
“Sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Pidie Jaya,” ujar Marduati , M.A, Ph.D, Koordinator Tim Riset Grand Design Kekayaan Intelektual lokal (KIL) MoRA the AIR Funds-LPDP LPPM UIN Ar-Raniry, Selasa 28 April 2026.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kabid Budaya Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pidie jaya, Marzuan yang menyambut baik kadatangan tim penelliti yang menjelaskan bahwa dengan langkah strategis memberikan kepastian hukum, HKI ini juga membuka peluang peningkatan investasi, memperkuat branding daerah, serta mendorong tumbuhnya lapangan kerja baru berbasis ekonomi kreatif.
Pidie Jaya diharapkan mampu menjadi daerah yang unggul dalam inovasi, berdaya saing, serta mampu menjaga identitas dan kekayaan intelektual masyarakatnya, khususnya Pidie Jaya.
Penelitian Grand Design Kekayaan Intelektual lokal (KIL) MoRA the AIR Funds-LPDP dengan tema Grand Design Kekayaan Intelektual lokal (KIL) sebagai hilirisasi ekonomi dan pelestarian Cagar Budaya Berbasis Komunitas” diketuai oleh Prof. Inayatillah, dengan anggota Penelitiinya terdiri dari Marduati, M.A, Ph.D, Munawiyah, M.Hum, Dr. Azwarfajri ,(UIN-Ar-Raniry) Dr. Masrizal, M.A (Sosiolog/ Koordinator Prodi MDRK SPS-USK), Ambo Asee Ajis, M.Si (Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh).[]
Tidak ada komentar