Kabur Usai Sidang di PN Stabat, Terdakwa Narkoba Tewas Kecelakaan di Aceh

Redaksi
14 Mar 2026 17:39
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Seorang terdakwa kasus narkoba jenis ekstasi bernama Mahlul Ridha dilaporkan tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Kota Langsa, Aceh.

Mahlul mengalami kecelakaan saat berupaya melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, menjelaskan bahwa Mahlul melarikan diri dari sel tahanan sementara pada Kamis (12/3/2026) sore, sesaat setelah menjalani sidang dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum.

banner 350x350

“Saat masuk ke sel PN Stabat, dia lari. Caranya dia rusak gembok pintu sel pakai tangan. Dia manfaatkan celah-celahnya itu, memang sudah direncanakan,” ujar Ika saat dihubungi, Sabtu (14/3/2026).

Kronologi Pelarian ke Aceh

Setelah berhasil merusak gembok, Mahlul memanjat pagar pengadilan dan melompat keluar. Petugas kejaksaan sempat berupaya melakukan pengejaran setelah mengetahui terdakwa menumpang angkutan umum menuju arah Provinsi Aceh.

Namun, sebelum petugas berhasil menangkapnya, angkutan umum yang ditumpangi Mahlul mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Kota Langsa. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang kendali dan menabrak pohon.

“Belum sampai kami kejar, sudah kecelakaan angkutan itu di wilayah Kota Langsa,” ungkap Ika.

Status Perkara Dihentikan

Mahlul sempat dilarikan ke RSUD Langsa untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazah terdakwa telah diserahkan kepada pihak keluarga pada Jumat dini hari untuk dimakamkan.

Terkait kelanjutan kasus hukumnya, Ika menyatakan bahwa proses persidangan akan tetap berjalan hingga ada putusan resmi untuk menghentikan perkara tersebut karena terdakwa meninggal dunia.

“Selanjutnya, perkaranya tetap disidangkan agar diputus untuk dihentikan,” tutup Ika.[]

Sumber : Kompas.Com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x