Terkait Harga Pupuk Subsidi di Kluet Tengah, Ini Kata Anggota DPRK Aceh Selatan

Redaksi
25 Feb 2026 22:07
Daerah News 0 47
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID – Dugaan praktik penetapan harga pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Kluet Tengah mendapat perhatian serius dari salah seorang anggota DPRK Aceh Selatan.

Persoalan tersebut dinilai tidak hanya sebagai pelanggaran teknis dalam mekanisme distribusi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak ekonomi petani yang menjadi tanggung jawab negara.

Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun, pupuk subsidi jenis urea diduga dijual hingga Rp150.000 per sak, sementara pupuk NPK mencapai Rp180.000 per sak, atau jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

banner 350x350

Anggota DPRK Aceh Selatan dari Fraksi Partai Aceh Idrus TM menegaskan, bahwa dugaan tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap sistem distribusi pupuk bersubsidi dan tidak dapat ditoleransi.

Ia menyatakan sikap tegas sebagai wakil rakyat yang menerima mandat konstitusional dari masyarakat, khususnya petani.

“Sebagai representasi rakyat yang diberi mandat konstitusional, saya sangat geram jika benar pupuk subsidi dijual Rp150 ribu per sak. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perbuatan yang berpotensi pidana karena mempermainkan hak rakyat kecil,” tegas Idrus TM, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, pupuk subsidi merupakan kebijakan strategis negara dalam rangka melindungi petani serta menjaga ketahanan pangan.

Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan dalam penetapan harga maupun distribusi dinilai sebagai tindakan yang mencederai tujuan negara di sektor pertanian.

“Subsidi itu bersumber dari uang negara. Jika ada oknum yang mempermainkan harga, maka yang dirampas bukan hanya hak petani, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara. Praktik seperti ini harus dibongkar secara tuntas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idrus mendesak dinas teknis terkait agar segera melakukan inspeksi lapangan serta menelusuri secara menyeluruh jalur distribusi pupuk subsidi di wilayah Kluet Tengah, mulai dari tingkat distributor hingga pengecer.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang. Hukum harus ditegakkan agar tidak ada lagi pihak yang berani mempermainkan kebutuhan dasar petani,” tambahnya.

Lebih lanjut Idrus menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini secara konsisten sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRK Aceh Selatan.

Ia menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan wujud tanggung jawab moral dan politiknya sebagai wakil rakyat, khususnya dalam melindungi kepentingan petani di Aceh Selatan.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x