Terkait Pendangkalan PPI Sawang Ba’u,Pemkab Aceh Selatan Siapkan Penanganan Darurat

3 menit membaca View : 4
Redaksi
Daerah, News - 21 Okt 2026

ASPIRATIF – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyiapkan penanganan darurat terhadap pendangkalan kolam sandar di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Sawang Ba’u, Kecamatan Sawang.

Penanganan direncanakan melalui pengerukan dengan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Langkah tersebut dilakukan setelah munculnya aksi penanaman pohon pisang di kawasan PPI Sawang Ba’u pada Sabtu (17/10), sebagai bentuk respons terhadap kondisi pelabuhan yang mengalami pendangkalan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Selatan, Hadi Suhaima, S.Pi., M.Si., mengatakan pihaknya telah melaporkan kondisi tersebut kepada Bupati Aceh Selatan.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk meninjau lokasi dan mempersiapkan penanganan darurat.

“Kami sudah melaporkan kepada Bapak Bupati terkait kondisi PPI Sawang Ba’u, Kecamatan Sawang, yang mengalami pendangkalan. Alhamdulillah, beliau merespons dan memerintahkan BPBD meninjau lokasi untuk dilakukan pengerukan melalui dana BTT,” kata kepada media ini, Rabu (21/10).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pengelolaan dan penanganan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) serta Tempat Pelelangan Ikan (TPI) memiliki pembagian kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Itu sebab, penanganan dan pengembangan fasilitas tersebut perlu dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat sesuai kewenangannya.

Begitupun kata Hadi, DKP Aceh Selatan telah berulang kali mengusulkan pengembangan dan penanganan berbagai kendala pada sejumlah PPI dan TPI di daerah itu, termasuk kondisi PPI Sawang Ba’u.

Menurutnya , usulan yang disampaikan kepada pemerintah provinsi dan kementerian terkait membutuhkan proses tindak lanjut.

Oleh sebab itu, penanganan darurat menjadi salah satu langkah yang dipersiapkan untuk mengatasi kondisi pendangkalan yang mengganggu aktivitas nelayan.

“Secara teknis, pelaksanaan pekerjaan tanggap darurat pengerukan PPI Sawang Ba’u menjadi kewenangan BPBD Aceh Selatan, dengan sumber anggaran dari BTT,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Aceh Selatan, Mudatsir ZA, S.E., M.M., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima arahan Bupati Aceh Selatan untuk menindaklanjuti penanganan darurat di PPI Sawang Ba’u.

Mudatsir mengatakan, tim BPBD telah melakukan peninjauan ke lokasi pada Selasa (20/10). Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan penanganan sesuai ketentuan dan kewenangan pemerintah daerah.

“Konsepnya dilaksanakan sesuai aturan dan kewenangan daerah, dengan anggaran penanggulangan bersumber dari BTT. Anggota kami sudah bergerak cepat melakukan peninjauan ke lokasi kemarin, Selasa, 20 Oktober 2026,” kata Mudatsir.

Dia menjelaskan, penanganan yang direncanakan berupa pengerukan kolam sandar agar pendangkalan tidak terus menghambat aktivitas nelayan yang menggunakan fasilitas pelabuhan tersebut.

Saat ini, BPBD Aceh Selatan masih mempersiapkan kebutuhan pekerjaan, termasuk ketersediaan alat berat berupa ekskavator.

“Jika peralatan sudah terpenuhi, kami segera melakukan penanganan. Insyaallah, dalam beberapa hari ini pengerukan segera dilaksanakan,” ujar Mudatsir.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berharap penanganan tersebut dapat membantu memulihkan fungsi kolam sandar PPI Sawang Ba’u sehingga aktivitas nelayan dapat berjalan lebih lancar.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *