Bupati Aceh Selatan,H.Mirwan, MS, M.SosPolemik yang terjadi antara Kepala Sekretariat dan Ketua Baitul Mal Aceh Selatan nampaknya belum reda. Pasalnya, tarik menarik pemahaman regulasi terkait penyaluran bantuan di lembaga yang mengelola Zakat dan Infak itu masih belum menemukan titik terang alias masih kabur.
Ketua Baitul Mal Aceh Selatan Muhammad Taufik Harahap misalnya,berpendapat bahwa penyaluran bantuan cukup hanya menggunakan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ada. Sebaliknya, Kepala Sekretariat Gusmawi Mustafa tetap kekeh dengan pendirianya bahwa penyaluran bantuan di Baitul Mal harus menggunakan peraturan Bupati (Perbub).
Polemik pun muncul, opini publik terbelah. Bahkan, wakil ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Samadua (IMPS) mendesak Bupati Mirwan agar mencopot Gusmawi Mustafa dari jabatan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan.
Parahnya lagi, Dewan Pengawas yang seharusnya menjadi penengah dalam kisruh dan polemik yang terjadi, justur terlihat cuek bebek dan tidak ada sikap yang jelas. Padahal, Qanun Nomor 3 tahun 2021 sudah mengatur tentang fungsi dan wewenang dewan pengawas Baitul Mal.
Bupati Harus Segera Bersikap
Melihat polemik yang terjadi semakin berkepanjangan, maka sudah saatnya Bupati Aceh Selatan harus segera mengambil sikap tegas terkait masalah di Baitul Mal Aceh Selatan. Sebagai pihak yang mengeluarkan SK terhadap Dewan Pengawas, Anggora Baitul Mal dan Kepala Sekretariat tentu Bupati Mirwan punya cara tersendiri untuk menyelesaikan masalah internal yang sudab terlanjur menjadi komsumsi publik tersebut.
Bupati Mirwan bisa melakukan evaluasi lalu mengganti Dewas Baitul Mal karena dinilai tidak mampu bekerja dengan baik.
Begitupun dengan Kepala Sekretariat dan ketua Baitul Mal Aceh Selatan jika memang tidak mampu lagi bisa diganti.
Jangan biarkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah menurun dan kisruh di Baitul Mal semakin berlarut.[Red]
Tidak ada komentar