Masyarakat Sambut Baik RDPU Pansus II DPRK Terkait Penataan Perkebunan di Kabupaten Aceh Selatan

Redaksi
5 Mei 2026 08:21
News Parlemen 0 189
3 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan Pansus II DPRK Aceh Selatan, Senin 04 Mei 2026 mendapat respon positif dari peserta dan undangan yang hadir. 

RDPU yang dipinpim ketua Pansus Ir.Alja Yusnadi itu dilakukan untuk mendapatkan informasi dan masukan terkait kerja Pansus yang sudah memasuki masa 6 bulan dan akan segera berakhir.

Dalam sambutan pengantar RDPU, kandidat Doktor IPB University itu mengatakan,Pansus hanya mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Selatan.

Begitupun, lanjut legislator Partai Gerindra ini, DPRK tetap akan mengawal hasil rekomendasi pansus sebagai langkah tindak lanjut.

Dalam paparannya, sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan itu menjelaskan, persoalan yang terjadi pada perusahaan perkebunan di Aceh Selatan adalah terkait dengan kewajiban plasma 20 persen, CSR dan sengketa lahan.

Itu sebab, pansus mengundang keuchik dan tokoh masyarakat di beberapa gampong yang berdekatan dengan perusahaan seperti Kapa Sesak, Krueng Luas, Seunebok Pusaka, Titi Popen, Seunebok Punto Kecamatan Trumon Timur.

Pantauan Aspiratif Id, RDPU yang digelar Pansus II DPRK Aceh Selatan mendapat respon positif dari masyarakat. Hal itu dapat dilihat dari diskusi dan penyampaian pendapat dari masing-masing peseta RDPU.

Keuchik Krueng Luas misalnya, menyampaikan beberapa masalah yang terjadi antara masyarakat dengan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN),salah satunya terkait dengan pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS).

Setali tiga uang, Keuchik Kapa Sesak juga menyampaikan persoalan dengan PT Asdal Prima Lestari yang di duga melakukan penyerobotan lahan milik warga setempat.

Tak mau ketinggalan, Keuchik Titi Poben juga menyampaikan unek-uneknya terkait kinerja perusahaan yang dinilai hanya menguntungkan sepihak saja. 

Padahal,jarak PT ASN dengan Gampong  Titi Poben hanya 400 meter saja. Tidak hanya itu, selain dekat dan berbatasan dengan PT ASN, Titi Poben juga berbatasan dengan PT Asdal Prima Lestari.

Syahminan,perwakilan dari Gampong Seunebok Pusaka juga menyampaikan keluhan yang sama. Menurutnya, sengketa lahan dengan PT ASN dimulai pada tahun 2025,dimana perusahaan diduga menyerobot lahan milik masyarakat seluas 165 hektar. 

Selain itu, PT ASN juga belum merealisasikan kewajiban kebun plasma yang menjadi salah satu kewajiban perusahaan. Parahnya lagi, PT ASN hingga saat ini belum melaksanakan perbaikan jalan yang sudah di gunakan puluhan tahun.

Aktvis lingkungan, Sarbunis mengatakan, sengketa lahan di Aceh Selatan sudah berlangsung lama.Dan butuh kerjasama untuk dapat menyelesaikan nya.

T Sukandi, mantan anggota DPRK dan juga pengamat sosial menyampaikan krtikan terhadap perusahaan yang hanya bisa menopang hidup di Aceh Selatan,tapi tidak mampu membantu hidup masyarakat Aceh Selatan.

Politisi senior Partai Golkar dan juga mantan anggota DPRK Aceh Selatan memberikan beberapa masukan terkait rekomendasi yang di keluarkan oleh pansus.

Menurutnya, pansus harus memastikan CSR dan plasma dari perusahaan harus benar-benar terealisasi. Selain itu, Cek Mu juga mengusulkan agar Rancangan Qanun tentang CSR dapat di buat sebagai implementasi dari upaya penataan perkebunan di Kabupaten Aceh Selatan.

Mantan anggota DPRK Aceh Selatan, Zirhan memberikan masukan agar penempatan rekomendasi sesuai dengan tingkatan dan kewenangan masing-masing. 

Begitupun, mantan ketua KNPI Aceh Selatan ini berharap agar pansus dapat bekerja secara maksimal dan persoalan konflik agraria di Aceh Selatan dapat diselesaikan.

Senada dengan tokoh masyarakat lainnya, Irwan yang juga mantan anggota DPRK Aceh Selatan menaruh harapan yang sama terhadap Pansus. Menurutnya, DPRK dan Pemerintah Daerah harus sejalan dan melibatkan semua pihak.[Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
x
x