Bupati Mirwan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir di Aceh Selatan

3 menit membaca View : 20
Redaksi
Daerah, News - 01 Nov 2026

ASPIRATIF– Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor selama 14 hari, terhitung mulai 30 Oktober hingga 12 November 2026.

‎Penetapan tersebut dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, SE., M.Sos melalui Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 72 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Aceh Selatan.

‎Keputusan ini diambil menyusul tingginya intensitas hujan yang melanda sejumlah wilayah Aceh Selatan dalam beberapa hari terakhir dan mengakibatkan terjadinya banjir serta tanah longsor di sejumlah kecamatan.

‎Berdasarkan hasil kaji cepat dan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Selatan, bencana tersebut telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat, permukiman, akses transportasi serta sektor perekonomian warga.

‎Sejumlah wilayah yang terdampak di antaranya Kecamatan Kluet Tengah, Kluet Utara, Kota Bahagia dan Trumon Tengah, serta sejumlah wilayah lainnya.

‎Banjir juga terjadi akibat meluapnya sejumlah sungai setelah hujan dengan intensitas tinggi.

Sementara itu, tanah longsor turut mengganggu akses jalan antarkecamatan, termasuk jalur Kluet Tengah menuju Kluet Utara.

‎Selain mengganggu aktivitas masyarakat, bencana juga berdampak terhadap sektor pertanian, peternakan dan perdagangan.

‎Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Aceh Selatan, Dicky Ichwan, S.STP., mengatakan penetapan status tanggap darurat merupakan langkah penting pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan terhadap masyarakat yang terdampak bencana.

‎“Penetapan status tanggap darurat ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh unsur dapat bergerak secara cepat, terpadu dan terkoordinasi. Prioritas utama pemerintah adalah keselamatan masyarakat, terutama warga yang berada di wilayah terdampak dan membutuhkan bantuan maupun evakuasi,” kata Dicky.

‎Menurutnya, selama masa tanggap darurat, pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan pemantauan kondisi di lapangan, menangani wilayah terdampak serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat dipenuhi secara cepat.

‎“Kondisi cuaca dan intensitas hujan masih menjadi perhatian kita. Karena itu, pemantauan terhadap debit sungai, kondisi permukiman, wilayah rawan banjir dan longsor, serta akses jalan yang terdampak akan terus dilakukan,” ujarnya.

Lebih jauh, ‎Dicky juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya mereka yang berada di wilayah rawan banjir dan tanah longsor.

‎“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, namun tidak mengabaikan kondisi di lingkungan masing-masing. Apabila situasi semakin membahayakan, jangan memaksakan diri untuk bertahan. Ikuti arahan petugas dan segera melakukan evakuasi apabila diminta,”katanya.

‎Ia menegaskan, penanganan bencana merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, BPBD, TNI-Polri, perangkat kecamatan dan gampong, relawan hingga masyarakat.

‎“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama seluruh unsur terkait akan terus bergerak untuk membantu masyarakat terdampak. Mulai dari evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, penanganan akses transportasi hingga penyampaian informasi kebencanaan kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ‎Dicky juga mengingatkan masyarakat agar memperoleh informasi mengenai perkembangan situasi bencana dari sumber resmi pemerintah dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

‎“Di tengah kondisi seperti ini, informasi yang cepat dan benar sangat penting. Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti informasi resmi pemerintah agar tidak terjadi kepanikan dan kesimpangsiuran informasi,” tambahnya.

‎Dalam Keputusan Bupati Aceh Selatan tersebut disebutkan, Status Tanggap Darurat berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 30 Oktober sampai dengan 12 November 2026.

‎Namun, status tersebut dapat diperpanjang maupun diperpendek sesuai dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan penanganan bencana di lapangan.

‎Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengajak masyarakat untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti informasi serta arahan resmi dari pemerintah dan petugas penanggulangan bencana.

‎Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama selama masa tanggap darurat. Seluruh unsur penanganan bencana terus berupaya memastikan dampak banjir dan tanah longsor dapat segera ditangani serta kondisi masyarakat kembali normal.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *