
ASPIRATIF.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali membekuk terduga pelaku penyalahgunaan narkotik berbahaya, berinisial A (44) di rumahnya, pada Rabu 28 Januari 2026, kemarin.
Terduga pelaku A, merupakan warga Gampong Cot Jeurat Kecamatan Blangpidie, Abdya diringkus tim Opsnal Polres Abdya setelah mendapatkan informasi dari orang terpercaya pihak Polres setempat.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hermansyah mengatakan, Tim Opsnal berhasil menangkap terduga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang terdapat ditubuh terduga pelaku.
Petugas menemukan 3 (tiga) bungkus Narkotika seberat 50 gram/bruto, yang disimpan didalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri dan petugas juga melakukan penggeledahan didalam kamar tidur terduga pelaku dan petugas menemukan 1 (satu) kantong kresek warna putih ukuran besar yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 200 gram/bruto yang terletak dilantai kamar tidur terduga pelaku.
Selanjutnya, 1 (satu) unit Handphone warna Hitam, uang tunai senilai Rp.1.606.000 dari dompet terduga pelaku, dan uang tunai Rp. 390.000 dari kantong celana.
“Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti yang telah ditemukan oleh petugas langsung dibawa ke kantor Polres Aceh Barat Daya untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(TF)
Tidak ada komentar