Terkait HGU PT Asdal Prima Lestari, Ini Kata Tokoh Masyarakat Aceh Selatan

Redaksi
16 Jan 2026 15:05
Daerah News 0 549
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Polemik terkait PT Asdal Prima Lestari yang tidak menjalankan kewajiban plasma mendapat sorotan, salah satunya dari tokoh masyarakat Aceh Selatan T.Sukandi. Menurutnya selama ini PT Asdal hanya menikmati hak-hak hutan masyarakat Aceh Selatan tanpa memenuhi kewajibannya.

“Diera orde baru, ada 4 HPH besar di Aceh Selatan, PT ASDAL, PT GRUTI, PT HARGAS dan PT MRT di cabut ijinnya pada awal Reformasi ’98 oleh pemerintah pusat karena desakan para LSM lingkungan hidup, pemuda dan mahasiswa dengan mengelar aksi demonstrasi anarkis,” kata T.Sukandi.

“Satu diantaranya HGU PT Medan Remaja Timber (MRT) yang lokasi kantor dan gudangnya di Kluet Selatan di bakar masa rata dengan tanah,” lanjutnya.

banner 350x350

Menurut mantan anggota DPRK Aceh Selatan itu, pasca reformasi PT Asdal berganti kulit dengan nama PT Asdal Prima Lestari bergerak di sektor perkebunan, Menyulap kembali hutan dari izin Hak Penguasan Hutan (HPH) menjadi izin Hak Guna Usaha.

“Hampir 40 tahun dari mulai Asdal ke Asdal Prima Lestari ,perusahaan tersebut telah merampok hak-hak hutan kekayaan alam masyarakat kabupaten Aceh Selatan,” sebut T.Sukandi.

Lebih lanjut, Sukandi menjelaskan, di saat PT Asdal Prima Lestari bergerak di bidang perkebunan, mereka hanya membayar dlDana Reboisasi (DR) saja ke pusat, tapi tidak pernah melakukan kewajiban bina desa kemasyarakat berdasarkan undang -undang yang berlaku di kala itu (orde baru).

“Setelah reformasi sampai saat sekarang ini kelakuan mereka bertambah parah, pada hal mereka menompang hidup di Aceh Selatan tapi perusahaan mereka tidak dapat menghidupi masyarakat kabupaten Aceh Selatan,”ujar T.Sukandi.

Sukandi menambahkan, selama ini PT Asdal Prima Lestari seperti tidak tersentuh hukum, dan mereka bisa berbuat sesuka hatinya.

“Karena di negara konoha aparatur pemerintah bisa dibeli, itu sebab para pemegang HGU ini tidak tersentuh hukum,” tutup Sukandi.[Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x