ASPIRATIF.ID – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin memberhentikan sementara Musliadi dari jabatan sebagai Keuchik Pante Perak Kecamatan Susoh karena memiliki sejumlah alasan, ini dituangkan dalam surat keputusan bupati nomor 50 Tahun 2026, pada Rabu, 14 Januari 2026.
Atas pertimbangan, yang pertama karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas selama tiga puluh (30) hari secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak diketahui keberadaannya.
Yang kedua, surat Tuha Pheut Gampong Pante Perak Kecamatan Susoh, Nomor 01/PP/I/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Pemberitahuan. Yang ketiga, surat Camat Susoh Nomor 400.10.2.2/03 tanggal 5 Januari 2025 perihal Pemberitahuan.
Yang ke-empat, tentang Berita Acara Rapat Tuha Pheut Gampong Pante Perak, tanggal 13 Januari 2026 dengan agenda musyawarah tentang tidak keberadaan Keuchik Pante Perak di tempat.
Yang ke-lima, surat Camat Susoh Nomor 400.10.2.2/07 tanggal 13 Januari 2026 Permohonan Pelaksana Harian Keuchik Gampong Pante Perak.
Yang ke-enam, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 29 huruf 1 jo Pasal 30 ayat (2) jo pasal 40 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d. Tentang Kepala Desa diberhentikan karena melanggar larangan sebagai kepala desa meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Bupati Abdya Dr Safaruddin memberi keputusan pemberhentian sementara terhadap Musliadi dari jabatan Keuchik Gampong Pante Perak Kecamatan Susoh hingga 14 April 2026 mendatang.[TF]
Tidak ada komentar