Plt Sekda Aceh Selatan : Bupati Aceh Selatan Nonaktif H.Mirwan Saat Ini Berada di Jakarta

Redaksi
9 Jan 2026 22:58
Daerah News 0 781
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Kabar tak sedap terkait dugaan Bupati Aceh Selatan Nonaktif H. Mirwan melakukan rapat dengan pejabat eselon II mendapat tanggapan dari Plt Sekda Aceh Selatan Diva Samudera Putra. Menurutnya, isu tersebut tidal benar dan saat ini H.Mirwan sedang berada di Jakarta menjalani sanksi administratif dari Kemendagri.

“Isu yang berkembang terkait dugaan keterlibatan Bupati Aceh Selatan nonaktif, H. Mirwan MS, dalam aktivitas pemerintahan selama masa sanksi administratif perlu disikapi secara jernih, berimbang, dan proporsional. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur yang berpotensi menyesatkan opini publik,” kata Plt Sekda Aceh Selatan, Jum’at (09/01/2026).

Lebih lanjut ,mantan Sekretaris DPRK Aceh Selatan itu menjelaskan, yang perlu dipahami adalah penonaktifan kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri merupakan sanksi administratif yang hanya membatasi kewenangan resmi dalam pemerintahan.

banner 350x350

 “Artinya, yang dibatasi adalah kewenangan mengambil keputusan, menandatangani dokumen negara, serta menjalankan fungsi eksekutif sebagai bupati,” ujar Diva Samudera.

“Namun demikian, penonaktifan tersebut tidak menghilangkan hak pribadi seseorang sebagai warga negara, seperti hak berkomunikasi, bersilaturahmi, maupun menjalankan kewajiban agama dan sosial, sepanjang tidak disertai pengambilan keputusan atau tindakan pemerintahan,” lanjutnya.

Menurut mantan Kepala BPKD Aceh Selatan itu, dalam perspektif hukum administrasi negara, pertemuan atau komunikasi semata tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai bentuk pengendalian pemerintahan.

Begitupun, suatu perbuatan baru dapat disebut pelanggaran apabila terdapat bukti nyata, seperti keputusan resmi, perintah tertulis atau lisan, atau tindakan administratif yang menimbulkan akibat hukum. Sebab, tanpa adanya unsur tersebut, tudingan pelanggaran hanya bersifat dugaan atau asumsi, bukan fakta hukum.

“Sebagai umat Islam, sudah menjadi pemahaman bersama bahwa silaturahmi memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam ajaran Islam. Bahkan, memutus silaturahmi dipandang sebagai perbuatan yang dilarang, sementara menjaganya merupakan perintah agama,” katanya.

Lebih jauh Diva menegaskan, bahwa roda pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan seluruh kewenangan pemerintahan saat ini dijalankan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlu diluruskan pula bahwa H. Mirwan MS saat ini berada di Jakarta dan sedang menjalani sanksi administratif sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat informasi resmi maupun bukti otoritatif yang menunjukkan adanya pengambilan keputusan pemerintahan atau pelanggaran kewenangan selama masa penonaktifan tersebut,” sebut Diva.

“Mari berlapang dada, menjunjung tinggi nilai agama, adat Aceh, etika akademik, serta prinsip hukum, sembari memberi ruang bagi proses administratif negara berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.[]

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x