LBH JKA Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Blangpidie

Redaksi
8 Jan 2026 14:45
Daerah News 0 63
1 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Keadilan Aceh (JKA) melakukan penandatanganan MoU Posbakum dengan Pengadilan Negeri Blangpidie,Rabu 07 Januari 2025. Mou ini dilakukan sebagai tanda dimulainya pelayanan jasa bantuan hukum bagi org miskin dan kelompok rentan untuk tahun 2026.

Ketua LBH JKA Cabang Blangpidie Irwan Syahputra,SH mengatakan, bahwa pelayanan jasa bantuan hukum ini diharapkan dapat membantu orang-orang yang berhubungan dengan hukum, baik terdakwa dan tersangka maupun keluarganya, sehingga hak-haknya dapat terpenuhi sebagai warga negara indonesia.

“Kita berharap agar kerja sama ini berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Irwan Syahputra.

Lebih lanjut, alumni Fakultas Syari’ah UIN Banda Aceh ini menjelaskan, bahwa di Aceh Barat Daya perkara atau aduan yang diterima sepanjang tahun 2025 saja mencapai 150 perkara.

Hal ini menandakan bahwa masyarakat mulai sadar akan pentingnya pemahaman hukum serta peran penasehat hukum dalam perkara yg sedang dialaminya.

Oleh karena itu, dengan adanya kerjasama ini LBH JKA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat miskin yang berurusan dengan hukum.

“Aceh Barat Daya ini merupakan salah satu daerah dengan perkara dan aduan hukum yang tinggi,” tutup Irwan Syahputra.

Dalam kesempatan itu, dihadiri jg oleh ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, Bapak Dicky Wahyudi Susanto beserta hakim dan staf pengadilan negeri Blangpidie.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x