
ASPIRATIF.ID — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) melarang siapa pun yang mencoba mengambil kayu-kayu yang hanyut akibat banjir bandang dan tanah longsor di wilayah terdampak bencana. Kayu-kayu tersebut dilarang dibawa keluar tanpa izin otoritas berwenang.
Mualem menyebut, bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi bukan sekadar kejadian alam biasa, melainkan peristiwa yang memiliki kompleksitas tinggi, termasuk aspek lingkungan.
“Bencana ini bukan kasus biasa. Ini kompleksitas masalah lingkungan yang membutuhkan kehati-hatian,” ujar Mualem melalui Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA dalam siaran persnya, Kamis (11/12/2025).
Mualem meminta seluruh pihak, baik warga maupun relawan, untuk tidak memanfaatkan situasi dengan mengambil kayu-kayu yang terseret arus banjir, kecuali untuk kebutuhan darurat di lapangan.
“Siapa pun dilarang mengambil apalagi membawa keluar kayu-kayu tersebut tanpa izin otoritas berwenang,” tegasnya.
Barang Bukti Penyelidikan
Pemerintah menekankan bahwa kayu-kayu itu berpotensi menjadi bagian penting dari penyelidikan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
“Kayu-kayu ini bisa menjadi alat bukti. Karena itu semua harus berhati-hati agar tidak melanggar prosedur hukum,” kata Muhammad MTA. Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi aktivitas mencurigakan di wilayah bencana.
Gubernur Mualem meminta seluruh instansi pemerintah dan kelompok masyarakat yang terlibat dalam pembersihan agar menempatkan kayu-kayu tersebut pada titik lokasi yang telah ditentukan bersama.
“Kami berharap dinas terkait bersama jajaran di lapangan menentukan lokasi pengumpulan kayu agar semuanya tertata dan tercatat,” ujarnya.[]
Tidak ada komentar