Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 15 Sep 2025 21:57 WIB ·

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Komitmen Berantas Narkoba, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan


 Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Komitmen Berantas Narkoba, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Perbesar

ASPIRATIF.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyerahkan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, Senin, 15 September 2025.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AJ (33), warga Desa Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan, dan S (34), warga Desa Pinto Rimba Kecamatan Trumon Timur. Keduanya diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan laporan polisi yang berbeda, yakni LP-A/15/V/RES.4.2/2025 dan LP/A/21/VII/RES.4.2/2025.

Dari tangan tersangka AJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat netto 0,15 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 1,8 juta, satu unit ponsel, serta peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Sementara dari tersangka S, polisi menemukan 23 paket sabu dengan berat netto 4,87 gram, plastik klip bening, kaca pirek, sendok takar, satu unit ponsel, serta perlengkapan lainnya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum.

“Hari ini kita serahkan kedua tersangka bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Seluruh administrasi penyidikan telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima secara resmi kedua tersangka berikut barang bukti yang disertakan.

Proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dan buku register B12. Dengan selesainya tahap II ini, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun karena dapat merusak diri, keluarga, dan generasi muda.

“Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi terciptanya masyarakat Aceh Selatan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gubernur Mualem Minta Revisi UUPA Sesuai MoU Helsinki

15 September 2025 - 22:32 WIB

Sekda Aceh Buka Rapat Kerja Triwulan III Bank Aceh

15 September 2025 - 22:22 WIB

Tok! Qanun RPJMD dan Perumda Tirta Naga Disahkan, Alja Yusnadi : Mari Bersama Kita Kawal Pemerintahan Aceh Selatan

15 September 2025 - 21:34 WIB

Permudah Urus Administrasi PPPK, Polres Aceh Selatan Buka Layanan SKCK 1×24 Jam

15 September 2025 - 20:21 WIB

SMKN 1 Julok Jalin Kerja Sama dengan SMK dari Johor Malaysia

15 September 2025 - 19:36 WIB

Kapolres Aceh Selatan Sampaikan Amanat Kapolda Aceh dalam Program Polisi Saweu Sikula di SMAN 1 Tapaktuan

15 September 2025 - 18:10 WIB

Trending di Daerah