ASPIRATIF.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan melakukan rapat Paripurna Pengesahan Qanun RPJMD 2025-2029 dan Perumda Tirta Naga, Senin 15 Senin 2025 bertempat di Gedung DPRK Aceh Selatan.
Anggota DPRK Aceh Selatan Ir.Alja Yusnadi, S.TP,M.Si saat dihubungi Aspiratif Id, mengatakan bahwa Qanun RPJMD 2025-2029 dan Qanun Perumda Tirta Naga sudah disahkan dan bisa segera di eksekusi sebagaimana mestinya.
“Ya,sudah disahkan Qanun RPMJD dan Qanun Perumda Tirta Naga,” kata Alja Yusnadi Senin 15 September 2025.
Lebih lanjut, kandidat Doktor IPB ini menjelaskan,meskipun sempat menjadi sorotan terkait masa penyusunan dokumen RPJMD yang melebihi 6 bulan dan teraancam sanksi, pihaknya berharap agar Pemerintah Daerah segera membuat laporan kepada Kementerian Dalam Negeri melaui Pemerintah Aceh tentang Dokumen RPJMD tersebut.
“Jika dilihat dari waktu sejak pelantikan memang agak terlambat, tapi mudah mudahan ini tidak menjadi persoalan, karena kita mengejar substansi dari qanun tersebut,” lanjut Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan itu.
Alja menambahkan, pihaknya berharap agar Pemerintah Daerah dapat menjadikan RPJMD tersebut sebagai pedoman dalam mewujudkan Aceh Selatan Maju dan Produktif.
“Mari bersama kita dukung dan kawal pemerintahan H.Mirwan dan Baital Mukadis, dan kepada Direktur PDAM Tirta Naga agar dalam waktu 2 tahun mampu untuk menyehatkan perusahaan air tersebut,” tutup ketua HKTI Aceh Selatan itu.[Red]
