Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 15 Agu 2025 04:23 WIB ·

Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kota Medan


 Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kota Medan Perbesar

ASPIRATIF.ID — Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial SH (25), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penangkapan dilakukan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 14 Agustus 2025.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban bernama Ikhsan Maulana (28) seorang pedagang asal Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Korban melaporkan peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Aceh Selatan pada 3 Juni 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp-Kap/56/VIII/RES.1.11./2025 tertanggal 14 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit I Pidum Satreskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Medan. Tim yang dipimpin Kanit I Pidum, setelah mendapat perintah dari Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, segera bergerak menuju Medan dan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan. Sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Polrestabes Medan, kemudian dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain,” ujarnya.

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dan tidak mudah percaya pada pihak yang tidak dikenal, terutama dalam urusan keuangan dan perdagangan.

Kewaspadaan masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Aceh Selatan.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 225 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wabup Baital dan Kadis DPMG Hadiri Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Adat Gampong Di Kecamatan Kluet Selatan

15 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Aceh Selatan dan Utang Pelestarian Lisan: Mengubah Gelar WBTb Menjadi Aksi Nyata

15 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Gelar Seminar Hari Pangan Sedunia, Masyarakat Aceh Antusias Angkat Potensi Pangan Lokal Janeng

15 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Ke Pedalaman Aceh Utara, Kak Na Hibur Yatim dan Jemput Aspirasi

14 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Kesetiaan Setelah Sorak Kemenangan

14 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Bukti Khazanah Aceh Selatan, Adat Mawah, Bahasa Aneuk Jamee dan Kluet ,Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

14 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Trending di Daerah