ASPIRASTIF|ACEH SELATAN – Koordinator Gerakan Pemuda Aceh Selatan (Gespas) Rizal,SH meminta Bupati Aceh Selatan H.Mirwan segera mencopot Tio Achriyat dari jabatan anggota Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Selatan.
Hal itu disampaikan Rizal menyikapi sorotan dari publik, dimana pengangkatan Tio Achriyat sebagai anggota Dewas Baitul Mal disinyalir melanggar Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal Aceh.
“Penetapan Pak Tio terkesan dipaksakan, seharusnya Bupati Aceh Selatan sebelum menetapkan harus bisa pelajari latar belakang calon Dewas,” kata Rizal, Minggu 20 Juli 2025.
Lebih lanjut Rizal menjelaskan, berdasarkan qanun tersebut Dewan Pengawas Baitul Mal itu berasal dari unsur ulama, akademisi dan praktisi.
Itu sebab, pengangkatan Tio Achriyat yang notabene nya pernah menjadi calon legislatif menjadi tanda tanya publik di Kabupaten Aceh Selatan.
“Dewas itu harus dari kalangan profesional, apalagi Pak Tio pernah menjadi Caleg pada Pemilu 2024 dan ini jelas bertentangan dengan Qanun Nomor 3 tahun 2021,” lanjut Rizal.
Rizal menambahkan, ia meminta kepada Bupati Aceh Selatan untuk segera mengkaji ulang Surat Keputusan (SK) dan membatalkan nya sehingga polemik terkait masalah tersebut selesai.
“Demi nama baik Pemerintah dan nama baik Baital Mal Aceh Selatan, sebaiknya Bupati Aceh Selatan segera membatalkan SK Dewas Baitul Mal tersebut,” tutup Rizal.
Sementara itu, Bupati Aceh Selatan H.Mirwan saat dikonfirmasi Aspiratif melalui pesan whatsapp hanya memberikan jawaban singkat.
“Nanti kita pelajari lagi ya, saya lagi ada kegiatan lobi program untuk Aceh Selatan,” kata Bupati Mirwan.[Red]
