Aspiratif|Aceh Selatan – Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tiga tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada hari Senin 7 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi No. 06 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.
Adapun ketiga tersangka yang diserahkan yakni HA (35), AL (35), dan AK (46). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II berlangsung lancar dan sesuai prosedur.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus kami laksanakan secara profesional dan transparan. Kami berharap proses ini memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Personel Unit 1 Pidum Sat Reskrim turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya faktur pembelian kendaraan roda empat, surat perjanjian sewa kendaraan, akta perusahaan, dan surat izin usaha CV Sultan Aceh Grup.
Polres Aceh Selatan terus berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, diharapkan proses hukum terhadap ketiga tersangka dapat segera berjalan di meja persidangan dan memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang terlibat.[]
