Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 4 Jul 2025 03:25 WIB ·

Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Trumon Timur


 Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Trumon Timur Perbesar

ASPIRATIF|ACEH SELATAN – Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh bekerja sama dengan personel Polsek Trumon Timur berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial MA (17) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual, pemerkosaan, dan zina terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, 3 Juli 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Trumon Timur terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 di Gampong Pasie Seubadeh, Kecamatan Bakongan Timur.

Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan dukungan penuh dari Polsek Trumon Timur.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari Polsek Trumon Timur pihaknya segera membentuk tim dan melakukan koordinasi lapangan.

“Kami langsung bergerak cepat. Setelah pemetaan dilakukan, tim gabungan berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di sebuah ram sawit di Gampong Alue Lhok, Kecamatan Trumon Timur. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Trumon Timur untuk pemeriksaan awal dan kemudian dipindahkan ke Mapolres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam proses tersebut, antara lain pakaian milik korban dan pelaku yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kopdes Merah Putih Wanprestasi : Dana Desa Jadi Jaminan Jika Gagal Bayar

4 Juli 2025 - 13:41 WIB

Bertemu Fraksi Gerindra DPR RI, Gubernur Aceh Minta Dukungan Revisi UUPA Hingga Pengelolaan Blang Padang

4 Juli 2025 - 12:36 WIB

Tuntut TPP, ATAS Temui Sekda Aceh dan Asisten II Setdaprov

4 Juli 2025 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi 10 T PT CA Belum Ada Tersangka, Kajari Abdya : Terkendala SDM

4 Juli 2025 - 11:16 WIB

Harga Pupuk Diatas HET, Anggota DPRK Minta Pemerintah Daerah Bertindak Tegas

4 Juli 2025 - 07:08 WIB

Cairnya Berbagai Tunjangan untuk Guru, IGI Abdya Berikan Apresiasi kepada Pemkab

4 Juli 2025 - 04:16 WIB

Trending di Daerah