Menu

Mode Gelap
 

News · 11 Jun 2025 06:03 WIB ·

Menakar Kebijakan Bupati Aceh Selatan Terkait Pengangkatan Plt Direktur BUMD Fajar Selatan 


 Menakar Kebijakan Bupati Aceh Selatan Terkait Pengangkatan Plt Direktur BUMD Fajar Selatan  Perbesar

Meski sempat menjadi polemik, namun pengangkatan Plt Direktur BUMD Fajar Selatan tetap saja dilanjutkan. Padahal, kebijakan Bupati Aceh Selatan tersebut disinyalir telah melanggar PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Tengok saja, pada pasal 71 ayat 3 dan 4 PP tersebut disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota dewan pengawas atau komisaris, pengurusan perusahaan umum daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan daerah oleh RUPS.

Di ayat 4 dipertegas lagi,KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari Internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi defenitif paling lama 6 (enam) bulan.

Jika merujuk pada pasal 71 ayat 3 dan 4 diatas, seharusnya KPM dalam hal ini Bupati Aceh Selatan menunjuk Plt Direktur BUMD Fajar Selatan tersebut dari unsur internal pemerintah Kabupaten Aceh Selatan jika mengalami kekosongan di tingkat dewan pengawas, komisaris dan direksi.

Hal ini pernah terjadi ketika Bupati Aceh Selatan terdahulu mengangkat asisten II Sekdakab Aceh Selatan yang saat itu dijabat oleh Darisman sebagai Plt.Direktur BUMD Fajar Selatan karena mengalami kekosongan jabatan mulai dari dewan pengawas, komisaris dan direksi.

Begitupun dengan kondisi saat ini, ketika terjadi kekosongan jabatan seluruh direksi, dewan pengawas dan komisaris, seharusnya Bupati Aceh Selatan mengangkat Plt Direktur BUMD Fajar Selatan dari unsur internal pemerintah sebagaimana yang pernah dilakukan oleh pemerintah terdahulu.

Hal ini dilakukan, agar setiap kebijakan yang dilakukan oleh Plt Direktur BUMD sesuai dengan peraturan perundang undangan baik yang berhubungan dengan kebijakan maupun anggaran. Apalagi, masa jabatan Plt Direktur hanya 6 (enam) bulan sampai terbentuk nya direksi defenitif.

Untuk itu, kita berharap agar Bupati Aceh Selatan H.Mirwan segera melakukan evaluasi dan peninjauan ulang kembali terhadap keputusan pengangkatan Plt Direktur BUMD Fajar Selatan tersebut agar tidak menyalahi aturan perundangan di kemudian hari.

Sebab, jika ini tidak dilakukan, maka akan menjadi catatan buruk bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang saat ini sedang berbenah menuju Aceh Selatan Maju dan Produktif. [Red]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 246 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Aceh Buka Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025

12 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Santri Yayasan Pendidikan Hafizh Cendekia Kunjungi Laboratorium Lapangan Peternakan USK

12 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Kancil, Rubah, dan Panggung Politik Hutan Raya

12 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Masady Manggeng Mengaku Salut Langkah Tegas Bupati Abdya

12 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Gerakan Gampong Magrib Mengaji, Program Kerja 100 Hari Tanpa Aksi

12 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Jeumpa 2025: Meningkatkan Kompetensi Apoteker dalam Asuhan Kefarmasian Penyakit Jantung

11 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Trending di Daerah