
ASPIRATIF – Jakarta menghasilkan sekitar 9.059 ton sampah setiap hari. Hampir separuh dari jumlah tersebut merupakan sampah organik yang didominasi sisa makanan.
Data tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Azis dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Abdul Azis mengatakan tingginya jumlah sisa makanan menjadi salah satu persoalan yang perlu diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.
“Pada bulan Juli tahun 2026 Jakarta menghasilkan 9.059 ton sampah per hari dan hampir separuhnya merupakan sampah organik yang berasal dari sisa makanan,” kata Abdul Azis dalam rapat paripurna.

Menurut Abdul Azis, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengelolaan sisa pangan secara lebih optimal.
Melalui Raperda Sistem Pangan, DPRD DKI mendorong terbentuknya ekosistem pengelolaan sisa pangan atau food waste dari hulu hingga hilir.
Makanan yang masih layak dikonsumsi nantinya diarahkan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial. Sementara itu, makanan yang sudah tidak layak konsumsi akan diolah sebagai sampah organik.
“Selain itu keberpihakan sosial dan lingkungan, maka Raperda ini juga mereorientasi fokus intervensi gizi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) untuk pencegahan stunting bagi kelompok rawan gizi,” ujar dia.
Dalam aturan tersebut, pengelolaan sisa makanan juga akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Raperda tersebut turut mengatur sistem informasi pangan yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala. Sistem ini nantinya dapat memberikan peringatan dini terhadap kondisi pasokan pangan di Jakarta.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga menyebut pengurangan sisa makanan perlu dilakukan sejak dari sumbernya, baik rumah tangga maupun tempat usaha seperti restoran, hotel, dan katering.
Pengurangan food waste dinilai dapat membantu mengurangi beban pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah di Jakarta.
Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan tersebut telah disetujui DPRD DKI Jakarta bersama Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam rapat paripurna, Rabu.
Kedua raperda tersebut selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

Tidak ada komentar