Anhar Sawang : Pokir Dewan Tak Bisa Dihapus Karena Diatur Dalam Undang -undang

2 menit membaca View : 4
Redaksi
Daerah, News - 09 Agu 2026

ASPIRATIF – Pegiat Media Sosial Anhar Sawang memberikan tanggapannya terkait dengan desakan beberapa pihak untuk menghapus pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal tersebut mencuat setelah Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluarkan statement akan menghapus Pokir dalam APBK tahun 2027.

Menurut Aan begitu ia disapa, pokok -pokok pikiran anggota DPRD sudah diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana pada pasal 29 ditegaskan bahwa fungsi DPRD salah satunya adalah pengangaran.

Selain itu, pada pasal 104 juga disebutkan, kewajiban anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Begitupun, di pasal 108 huruf i mengatur kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja.

“Jadi kalau mau dihapus Pokok -pokok pikiran anggota DPRD, maka harus dilakukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ke Mahkamah Konsitusi,” kata Anhar Sawang yang juga salah satu Redaktur Pelaksana media onlinesaat dikonfirmasi Aspiratif, Minggu 09 Agustus 2026.

Lebih lanjut Anhar Sawang menjelaskan, tidak hanya di Undang -undang Nomor 23 Tahun 2014, Pokir DPRD juga diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017  tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerahdan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan.

Pada pasal 178 misalnya, disebut kan bahwa Pokir merupakan hasil reses dan rapat dengar pendapat DPRD yang wajib menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Pokir itu sah menurut Undang -undang, bukan pendatang haram, jadi jangan membuat pendapat keliru dan membuat gaduh,” ujar Anhar Sawang.

Anhar menambahkan, jika selama ini proses pelaksanaan kegiatan Pokir yang masih belum maksimal, maka sistem nya yang harus dilakukan perbaikan agar menjadi lebih baik.

“Jangan hanya karena satu nyamuk, kita bakar kelambu, artinya, kalau sistem yang masih belum maksimal,ya kita sempurnakam, misalnya proses pikir harus benar-benar dari reses lalu masuk ke SIPD,”tutupnya.[]

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *