Terkait Ekplorasi Tambang Di Meukek,Ini Kata Koordinator LPPA

2 menit membaca View : 7
Redaksi
Daerah, News - 01 Jul 2026

ASPIRATIF|ACEH SELATAN — Koordinator Lembaga Pemerhati Parlemen Aceh (LPPA) Muzakir mengingatkan Pemerintah dan PT. Kiston harus mengedepankan pendekatan sosiologis terkait izin usaha ekplorasi tambang di kecamatan  Meukek Kabupaten Aceh Selatan, sehingga tidak menimbulkan konplik horizontal di tengah-tengah masyarakat.

“Hal ini perlu di lakukan agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat,untuk itu pemerintah dan pihak perusahaan harus melakukan pendekatan persuasif,” kata Muzakir dalam rilis yang diterima Aspiratif,Rabu 01 Juli 2026.

Menurut mantan wakil Ketua PAS Banda Aceh itu,pihaknya telah menerima beberapa laporan dan aspirasi dari masyarakat terkait penolakan dari 8 Gampong terhadap izin IUP tambang di Kecamatan Meukek.

“Kita bukan anti investasi,namun setiap investasi yang hadir harus mengedepankan azas kepentingan yang tidam merugikan kemaslahatan masyarakat banyak'” ujar mantan aktivis SMUR itu.

Lebih lanjut Muzakir menjelaskan, sejarah telah membuktikan tidak ada pertambangan ekplorasi sumber Daya Alam (SDA) yang tidak merusak alam dan lingkungan, dan itu bisa di buktikan oleh kajian akademik manapun.

“Maka untuk itu kita ingatkan pemerintah dan PT.Kiston dalam proses ekplorasi pertambangan harus mengedepankan pendekatan yang humanis, dan harus di lakukan proses sosialisasi kepada masyarakat,” kata Muzakir.

Muzakir mengingatkan,PT. Kiston sebagai pelaku izin usaha  ekplorasi harus bertanggung jawab penuh dan harus ada kesepakatan MoU dengan masyarakat sekitar.

“PT. Kiston harus bertanggung jawab penuh dan MoU ini yang harus di lakukan dengan masyarakat dan daerah ekplorasi,” tutur Muzakir.

Begitupun kata Muzakir, ia mendukung langkah Pansus DPRK Aceh Selatan dengan pihak PT.Kiston bahwa sebelum proses MoU di lakukan dengan pihak masyarakat 8 Desa tersebut,maka proses ekplorasi tidak boleh di lakukan dan di hentikan sementara.

“Kita sangat mendukung langkah yang dilakukan Pansus Pertambangan DPRK Aceh Selatan tersebut,sehingga proses ekpolarasi dapat berjalan dengan baik,” tutup Muzakir.[]

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *