Foto : IlustrasiASPIRATIF|JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di DPR masih jalan di tempat. Padahal, tahapan awal Pemilu 2029 akan dimulai pada 2027.
Dalam rapat di Komisi II DPR Senin (15/6/2026) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyampaikan sejumlah perencanaan kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan dalam tahapan pemilu yang akan dimulai 2027 mendatang.
Mulai dari perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dengan pagu indikatif sebesar Rp 339.916.646.000.
Kedua, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029 dengan pagu indikatif sebesar Rp 464.347.213.000.

Ketiga, pembentukan badan ad hoc dengan pagu indikatif sebesar Rp 187.501.243.000.
Keempat adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, dengan pagu indikatif sebesar Rp 239.382.133.000.
Kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dengan pagu indikatif sebesar Rp 164.775.163.000.
Tahapan pemilu yang ideal Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, jika merujuk UU Pemilu, maka tahapan pemilu harus dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
“Jadi, kalau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara sudah dimulai tahapan, undang-undang pemilu itu idealnya harus sudah selesai setahun sebelum dimulainya tahapan pemilu,” kata Titi, dalam diskusi bertajuk “Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi” di Cikini, Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Jika melihat progres revisi UU Pemilu saat ini, Titi menilai, sudah sangat terlambat untuk mewujudkan tahapan pemilu yang berkualitas.
“Kalau lihat situasi hari ini kita sudah di bulan Juni 2026, kita sudah sangat terlambat. Kita sudah sangat jauh dari target untuk penyelenggaraan tahapan pemilu yang berkualitas,” ucap dia.
Titi kemudian menyebut bahwa revisi UU Pemilu mendesak untuk segera disahkan mengingat sebentar lagi akan ada proses seleksi penyelenggara pemilu yang kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 harus dimulai 6 bulan sebelum KPU, dan Bawaslu berakhir masa jabatannya.
“Nah, masa jabatannya itu berakhir di April 2027. Artinya Oktober harus sudah dimulai,” ucap dia.
Selain itu, dirinya juga menjabarkan tiga alasan RUU Pemilu perlu segera dibahas. Pertama, perintah putusan MK yang menghendaki penataan sejumlah pasal yang harus menyesuaikan dengan amar putusan MK.
“Ada 22 putusan MK yang sudah membatalkan norma di dalam UU Pemilu yang perlu diselaraskan pembentuk undang-undang,” kata Titi.
Titi menuturkan, ada beberapa putusan krusial yang disorot antara lain penghapusan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) serta perintah rekonstruksi ulang ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) 4 persen setelah Pemilu 2024 agar tidak membuang suara sah pemilih.
Alasan lain RUU Pemilu perlu segera dibahas yakni adanya kebutuhan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2019 dan 2024 yang memerlukan penyelarasan dengan norma-norma baru di dalam UU Pemilu.
Terakhir, revisi UU Pemilu dibutuhkan untuk merespons kebutuhan kontemporer dan dinamika perkembangan teknologi saat ini.
“Misalnya soal penggunaan teknologi, merespons penggunaan AI di pemilu, lalu terkait upaya inovasi yang itu memang landasan hukumnya harus ada di dalam UU Pemilu,” tutur dia.
Legalitas pemilu berpotensi dipersoalkan Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay menilai, legalitas tak kunjung direvisinya UU Pemilu akan berdampak terhadap legalitas Pemilu 2029 mendatang.
“Itu berpotensi untuk menjadikan pemilu kita ke depan itu punya persoalan legalitasnya” kata Hadar.
Hadar mengatakan, jika pelaksanaan Pemilu 2029 tidak memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka konstitusionalitas pemilu mendatang menjadi pertanyaan besar.
“Contoh yang kecil saja ya, sesuatu yang tidak legal kemudian harus diulang misalnya, itu akan berpotensi terjadi pengulangan-pengulangan, dan bisa dibayangkan itu kalau demikian besar, demikian area yang menjadi perdebatan ramai kemudian harus diulang, itu akan menciptakan ketidakstabilan politik dan saya kira itu akan sangat berbahaya untuk kondisi kita,” ujar dia.
DPR akan melakukan roadshow ke partai-partai non-parlemen dan berbagai organisasi kemasyarakatan untuk menjaring aspirasi terkait revisi UU Pemilu. Safari tersebut akan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, langkah itu dilakukan agar penyusunan draf RUU Pemilu tidak hanya menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat sipil dan kalangan kampus, tetapi juga partai politik yang gagal lolos ke DPR.
“Intinya begitu, selain civil society, kampus, kita dalam menyusun draf rancangan RUU ini kita mau dengarkan dari partai-partai yang tidak masuk parlemen. Kita mau safari langsung dipimpin oleh Pak Wakil Ketua DPR Pak Dasco bersama pimpinan Komisi II beserta poksi-poksi yang mewakili representatif dari fraksi yang ada,” kata Bima, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).[]
Sumber : Kompas.Com

Tidak ada komentar