Foto : Ilustrasi AIOleh : Masluyuddin (Pimred Aspiratif id)
EKSPLORASI dan eksploitasi tambang di sejumlah kabupaten di Aceh, belakangan ini menjadi isu yang hangat dibicarakan dan menarik perhatian publik sebagaimana yang terjadi di Nagan Raya dan Aceh Selatan.
Di Aceh Selatan, misalnya, persoalan tambang tersebut sudah menjadi problem serius antara kepentingan ekonomi rakyat dengan pengendalian hutan.
Dilema itu pula menjadi PR tersendiri bagi Pemkab Aceh Selatan. Pada satu sisi WPR harus segera diwujudkan dan pertambangan tanpa izin harus ditertibkan atau dihentikan.

Persoalannya, tidak gampang untuk menyelesaikan dan menghentikan penambangan ilegal tersebut, walaupun dampak yang diakibatkannya melebar hingga memunculkan kelangkaan BBM jenis solar.
Pemandangan menyedihkan terlihat saban hari di sekitar area SPBU Tapaktuan, berbagai jenis kendaraan berbagai terparkir di sisi kiri dan kanan badan Jalan Nasional Tapaktuan-Medan dan Tapaktuan-Banda Aceh untuk menunggu pengisian BBM jenis solar.
Terdapat lebih dari 40 unit excavator yang rutin mengeruk tanah dan bebatuan pada tebing gunung di hulu sungai untuk menemukan bahan mineral emas, juga memerlukan BBM.
Dua ekses yang muncul sekaligus. Satu sisi, sungai yang berpunca dari Pegunungan Leuser dan mengalir melintasi kecamatan Kluet Tengah, Kluet Timur, Kluet Utara dan Kluet Selatan itu menguning, di sisi lain terjadi kelangkaan minyak subsidi jeni Solar
Keinginan masyarakat setempat untuk menambang emas dari areal WPR tampaknya tidak bisa dibendung lagi. Mereka harus mendapatkan restu agar titik lokasi WPR yang diusulkan bersama sembilan titik lokasi di Aceh Selatan dapat terealisasi untuk menghadapi serbuan penambangan denga alat berat.
Langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengusulkan sembilan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi babak baru dalam upaya menata carut-marut sektor pertambangan di daerah tersebut.
Kebijakan ini hadir sebagai respons formal di tengah situasi kritis: eksploitasi tambang ilegal yang kian masif, salah satunya ditandai dengan beroperasinya lebih dari 40 unit alat berat di Kecamatan Kluet Tengah.
Namun, benang kusut ini semakin rumit ketika di sudut lain, tepatnya di Kecamatan Samadua, masyarakat dengan tegas menolak kehadiran tambang berizin melalui aksi petisi bersama.
Realitas di lapangan memperlihatkan kontras yang tajam sekaligus mengkhawatirkan. Di Kluet Tengah, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan lagi sekadar penambangan tradisional bermodal sekop dan dulang.
Tetapi, penggunaan puluhan ekskavator dan beko secara terang-terangan membuktikan adanya mobilisasi modal besar yang mengeksploitasi alam tanpa memedulikan AMDAL maupun kontribusi bagi kas daerah.
Praktik destruktif ini tidak hanya merusak bantaran sungai dan kawasan hutan, tetapi juga memicu ancaman bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor yang mengintai keselamatan warga di hilir.
Saat ini pun, sungai yang membentang lebih dari 30 Km pada empat kecamatan itu sudah keruh, karena air mengalir bercampur tanah.
“Penduduk yang bermukim di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) dan sebagai pengguna air, tidak pernah lagi menikmati air yang jernih,” kata pemerhati dan praktisi hukum Muhamad Nasir, SH, MH.
Di tengah kepungan tambang ilegal tersebut, opsi legalisasi melalui WPR yang digagas Pemkab Aceh Selatan secara teoretis bertujuan baik. Pemerintah ingin mengubah aktivitas “ilegal” menjadi “legal” agar pembinaan, pengawasan, dan pemungutan retribusi daerah bisa berjalan.
Melalui skema WPR, masyarakat lokal diharapkan mendapatkan payung hukum resmi untuk mengelola kekayaan alam mereka sendiri tanpa perlu kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum.
Namun, kebijakan ini mendadak membentur dinding resistensi yang tebal sebagaimana dengan yang terjadi pula di Samadua.
Penolakan keras masyarakat setempat terhadap tambang berizin lewat petisi menyuarakan pesan yang mendalam: legalitas formal bukanlah jaminan ketenteraman bagi warga.
Masyarakat Samadua pun, menyadari bahwa status “berizin” sering kali hanya menjadi karpet merah bagi kerusakan lingkungan berskala besar yang mengancam sumber air, perkebunan warga, dan ruang hidup mereka.
Bagi mereka, menjaga kelestarian alam jauh lebih berharga ketimbang iming-iming royalti atau lapangan kerja sesaat.
Menyikapi dinamika ini, Pemkab Aceh Selatan tidak bisa menggunakan pendekatan satu ukuran saja untuk semua (one size fits all).
Kasus Kluet Tengah menuntut penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas aktor intelektual di balik pengerahan puluhan alat berat tersebut. Membiarkan eksploitasi ilegal berskala industri ini sama saja dengan membiarkan negara kalah oleh mafia tambang.
Sementara itu, untuk kasus di Samadua muncul penolakan tersebut setelah masyarakat mengetahui telah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama PT Mineral Mega Sentosa (MMS) seluas 739 hektare di Kecamatan Samadua. Izin itu tertuang dalam Surat Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 tertanggal 19 November 2025.”
Dan rencana pengusulan 9 titik WPR pada sejumlah kecamatan seperti Kluet Tengah dua titik lokasi, Meukek 2 lokasi, Labuhan Haji 2 titik, Samadua 2 titik dan Labuhan Haji 1 titik lokasi. Pemkab di sana wajib mengedepankan pendekatan humanis dan partisipatif.
Suara penolakan warga tidak boleh diabaikan atau dianggap sebagai bentuk anti pembangunan. Konsultasi publik yang transparan harus dibuka selebar-lebarnya.
Pemerintah daerah perlu meyakinkan publik bahwa WPR yang diusulkan benar-benar berpihak pada konsep pertambangan hijau berwawasan lingkungan, bukan sekadar kedok untuk memutihkan dosa lingkungan masa lalu.
Jika warga tetap menolak, hak atas ruang hidup yang bersih dan sehat harus diprioritaskan di atas ambisi eksploitasi komoditas. Dan, pada saat bersamaan Pemkab Aceh Selatan dalam hal ini DPMPTSP dan DLH setempat juga harus segera menertibkan atau bahkan dengan “tangan besi” dapat menghentikan tambang tanpa izin.
Sebagai penutup, Penulis berharap kepada pembaca atau bahkan siapapun untuk memberikan masukan agar diskursus tentang tambang dan problemnya dapat terurai.
Dan, pada endingnya dapat membantu Pemkab Asel dalam hal ini Bupati HMW untuk secepatnya mengambil langkah dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, apakah dengan “win-win solution” sebagaimana “suara” warga dari Kluet Tengah, salah satu pusaran problem tambang di Aceh Selatan.[]

Tidak ada komentar