Koordinator For-PAS Teuku SukandiASIRATIF – Dalam rangka mewujudkan penyaluran dana zakat yang “AMANAH” dan “TRANSPARAN” serta tepat sasaran, Baitul Mal Aceh (BMA) dan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) diwajibkan untuk berkoordinasi dan bersinergi dalam pelaksanaan program pendataan dan penyaluran bantuan kepada mustahiq.
Kewajiban ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.
Dasar Hukum Sinergi Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 Pasal 5 huruf d, “Baitul Mal menyelenggarakan fungsi koordinasi dengan lembaga terkait.
Qanun Aceh No. 3 Tahun 2021, menguatkan peran BMA sebagai koordinator, pembina, dan pengawas Baitul Mal Kabupaten/Kota dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

Kewajiban Pendataan Terpadu, Pendataan mustahiq harus dilakukan secara terintegrasi antara BMA dengan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK), tujuannya menghindari duplikasi data dan memastikan bantuan sampai ke mustahiq yang benar-benar berhak sesuai asnafnya
Penyaluran Bantuan mesti Bersinergi, Program bantuan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. BMA bertugas menyusun program strategis tingkat Aceh, sementara Baitul Mal Kabupaten/Kota melaksanakan di daerah dengan berpedoman pada data dan kebijakan yang disepakati bersama.
Akuntabilitas dan Pelaporan Baitul Mal Kabupaten/Kota wajibnya melaporkan hasil pendataan dan penyaluran kepada BMA, hal ini untuk menjamin akuntabilitas publik dan kepatuhan terhadap prinsip, “AMANAH”.
“Zakat adalah hak mustahiq, bukan bagi-bagi proyek,
Jika koordinasi dan sinergi tidak jalan, maka akan terjadi tumpang tindih penerima, data ganda, bahkan potensi penyelewengan,” kata koordinator For-PAS Teuku Sukandi, Minggu 02 Agustus 2026.
“Untuk itu kami mendesak,BMA segera membentuk sistem informasi pendataan mustahiq terpadu se-Aceh,” lanjutnya.
T.Sukandi menjelaskan, Baitul Mal Kabupaten/Kota aktif berkoordinasi dan membuka data penerima bantuan secara transparan dan akuntabel.
Begitupun, Pemerintah Aceh & DPR Aceh melakukan pengawasan agar Qanun ini benar-benar dapat diimplementasikan di lapangan dengan baik
“Keadilan sosial hanya terwujud jika zakat dikelola dengan satu data, satu sistem, dan satu tujuan, “Mengangkat Mustahiq Menjadi Muzaki,” tutup mantan anggota DPRK Ace Selatan itu.[]

Tidak ada komentar