Anggota DPRK Aceh Selatan, Dr (C) Ir.Alja Yusnadi, S.TP, M.SiOleh: Alja Yusnadi
Kamis, 18 Desember 2025, masyarakat Aceh Selatan yang berada di 152 gampong akan berpesta. Itulah pesta demokrasi, pemilihan geuchik secara langsung (pilchiksung).
Sebuah upacara “adat” dalam menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin selama enam tahun kedepan. Selayaknya pesta, harus berlangsung dalam suka cita, kehangatan, keramaian dan persaudaraan.
Pilchiksung harus dimaknai sebagai sebuah proses yang akan menghasilkan seorang pemimpin yang berkualitas, yang bisa mengayomi masyarakatnya untuk sampai pada tujuan bersama.
Lalu, apa yang menjadi landasan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin gampongnya? Sebelum sampai ke situ, kita harus merumuskan dulu, apa saja yang menjadi persoalan pokok dalam memimpin sebuah gampong.
Sudah banyak pakar kepemimpinan kontemporer yang menuliskan pandangan mengenai prasyarat untuk menjadi seorang pemimpin, kemampuan apa saja yang harus dimiliki, dan hal apa saja pula yang tidak boleh dilakukan.
Begitu juga kitab-kitab klasik telah banyak mengulas tentang kepemimpinan, termasuk dalam teks-teks suci.
Namun, kali ini saya akan mengingatkan dua hal saja sebagai rambu dasar dalam menentukan pilihan pada Pilchiksung ini.
Gampong, selain sebagai tingkatan pemerintahan paling bawah setelah keluarnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, juga merupakan sebuah identitas adat yang di dalamnya hidup berbagai norma, kebiasaan, ketata-aturan, yang sudah mengakar jauh ke dalam, baik tertulis maupun tidak yang membentuk sebuah identitas.
Atas dasar itu pulalah, seorang Geuchik dalam waktu bersamaan dituntut untuk memiliki dua kemampuan sekaligus, ibarat dua sisi mata uang, yang tidak akan laku jika hanya satu sisi saja.
Pertama, Geuchik harus memiliki kemampuan manajerial Pemerintahan. Secara singkat, kemampuan ini dapat digambarkan sebagai kecakapan dalam mengelola pemerintahan. Geuchik harus mengetahui apa tugas pokoknya.
Dalam hal ini, Geuchik harus memahami Undang-undang desa, setidaknya sudah membacanya secara berulang. Geuchik bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Gampong, melaksanakan Pembangunan Gampong, pembinaan kemasyarakatan Gampong, dan pemberdayaan masyarakat Gampong.
Geuchik harus mampu memenej aparaturnya sepeti Kaur dan Kasi untuk terwujudnya pemerintah gampong yang efektif, yang dapat melayani masyarakat dengan optimal.
Untuk sampai pada kemampuan tersebut, Geuchik harus memiliki Pendidikan dan pengalaman. Regulasi telah membatasi minimal Sekolah Menengah Pertama, namun akan lebih baik jika memiliki Pendidikan di atas itu atau sudah pernah mengikuti Pendidikan singkat atau kursus.
Pengalaman juga sangat penting. Selain itu, Geuchik juga harus memiliki relasi secara politik dengan pemeritahan atasannya, baik di kabupaten maupun provinsi, hal ini diperlukan untuk menambah daya dukung untuk Pembangunan Gampong.
Kedua, Geuchik harus memiliki pengetahuan dan kecakapan mengenai adat-istiadat. Sebab, selain sebagai kepala pemerintahan, Geuchik juga sebagai pemimpin adat. Di sinilah letak istimewanya, berbeda dengan Bupati, Gubernur, bahkan Presiden.
Seorang Geuchik bukan hanya mengurus APBG, pelayanan administrasi, namun peran seorang Geuchik melampaui semua itu. Mulai dari urusan pernikahan, lahiran, sampai perceraian diurus oleh Geuchik. Mulai dari masalah perkelahian sampai sengketa tanah.
Kantor Geuchik hanya buka pada jam kerja, namun seorang Geuchik dengan Amanah yang diembannya melekat, tidak ada sekat.Geuchik harus berada pada saf depan di saat shalat berjamaah.
Harus hadir pada saat ranub bate diserahkan. Harus hadir pada saat acara Meukhatan, Meukawen, Meuninggai, Peutron Tanoh, Kanuri Molod, Kanuri Bungong Kaye, Kanuri Bu, dan seterusnya. Teungku Geuchik harus memiliki kewibawaan, sebagai pemegang otoritas adat.
Sebagaimana adat-istiadat yang hidup secara turun temurun, kemampuan ini juga lahir dari bawah, bukan melalui teks, tidak bisa dikarbit. Pemimpin adat lahir dari komunitas adat yang dipimpinnya.
Pemerintahan dan adat tidak bisa dipisahkan, begitu juga adat dengan hukom. Sebagai mana kata pepatah “Hukom Ngen Adat Lage Zat Ngen Sipeut.”
Singkatntya, menjadi Geuchik harus mampu peutimang adat, mengerti hukom (agama), merancang, membahas, dan menjalankan qanun, serta paham mengenai reusam.
Itulah dua hal yang harus dipertimbangkan oleh masyarakat untuk memilih Geuchik pada hari kamis nanti. Jika sudah demikian, harapan terhadap Gampong Maju dan Meuadat akan segera terwujud.[]
Tidak ada komentar