Menata Ulang Dayah sebagai Aset Publik: Antara Kepastian Hukum dan Tertib Tata Kelola

Redaksi
25 Okt 2025 11:37
4 menit membaca

REFORMASI tata kelola pendidikan keagamaan di Aceh Selatan kembali menemukan momentum penting. Evaluasi terhadap Dayah Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) dan Dayah Darul Aitami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara status kelembagaan, kepemilikan aset, dan pola operasional yang selama ini berjalan.

Padahal, sejak lahirnya Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 38 Tahun 2021, pemerintah daerah telah menegaskan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Dayah sebagai rumah administrasi resmi kedua lembaga pendidikan tersebut.

Namun, pada praktiknya, istilah yayasan masih terus digunakan dalam kegiatan pengelolaan, pencitraan, hingga penyusunan pertanggungjawaban. Inilah akar problem yang menimbulkan ketidakselarasan antara aturan, sistem pembiayaan, dan akuntabilitas.

Secara hukum, kedua dayah tersebut didirikan melalui Surat Keputusan Bupati, bukan melalui legalitas badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Sementara seluruh tanah, bangunan, dan sarana-prasarana pendukung bersumber dari APBK dan tercatat sebagai aset Pemkab Aceh Selatan.

Artinya, secara faktual maupun yuridis, kedua dayah adalah milik daerah, bukan milik yayasan privat. Maka penggunaan nomenklatur yayasan bukan hanya keliru secara teknis, tetapi juga dapat menimbulkan implikasi serius terhadap pembinaan, pelaporan keuangan, hingga potensi temuan lanjutan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana telah terjadi hingga tahun anggaran 2023.

Kepastian Status sebagai Fondasi Tata Kelola

Pembentukan UPTD berdasarkan Perbup No. 38 Tahun 2021 merupakan langkah maju dalam menjawab problem klasik pembiayaan pendidikan keagamaan di daerah, bagaimana menyalurkan anggaran secara legal, akuntabel, dan berkelanjutan.

Dengan UPTD, operasional dayah dapat dibiayai dari APBK tanpa terjerat isu hibah berulang yang selama ini menjadi sorotan BPK. Namun, gagasan institusional tersebut belum sepenuhnya menjelma dalam struktur kerja.

Kepala UPTD yang seharusnya diisi pejabat Eselon IV, masih dijabat oleh pejabat Eselon III dalam posisi pelaksana tugas. Selain bertentangan dengan struktur organisasi perangkat daerah, kondisi ini melemahkan fungsi kendali administratif dan akuntabilitas formal.

Lebih jauh lagi, tanpa penetapan tegas tentang peluruhan istilah yayasan, muncul dualisme identitas lembaga. Dalam kegiatan sehari-hari, masyarakat, pengelola lama, bahkan pejabat pemerintah masih menyebut kedua dayah dengan label yayasan.

Yang terjadi bukan hanya kebingungan nomenklatur, tetapi juga kebingungan garis komando, pola pembinaan, dan pertanggungjawaban aset. Sebuah lembaga dengan status publik tidak boleh dikelola dengan pola lembaga privat.

Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi teknis. Ia adalah soal kepastian hukum, integritas tata kelola, dan warisan kebijakan untuk masa depan pendidikan di Aceh Selatan.

Pembiaran terhadap dualisme nomenklatur dapat menciptakan preseden buruk: lembaga publik dikelola dengan mekanisme privat tanpa kejelasan otoritas dan tanggung jawab. Dalam jangka panjang, model seperti ini melemahkan kepercayaan publik terhadap transparansi penyelenggaraan pendidikan keagamaan daerah.

Karena itu, langkah Bupati untuk menegaskan status hukum kedua dayah sebagai lembaga milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan adalah keharusan, bukan pilihan.

Penetapan pejabat definitif Kepala UPTD, penyusunan SOP baru, audit transisi oleh Inspektorat, serta penghapusan total penggunaan istilah yayasan merupakan pilar-pilar penting untuk mengembalikan tata kelola pada rel konstitusional dan administratif yang benar.

Namun, tugas ini juga perlu dilakukan dengan pendekatan persuasif, menghargai kontribusi pengurus yayasan lama sebagai bagian dari sejarah pembentukan lembaga.

Transisi kelembagaan tidak boleh melukai memori sosial dan tidak boleh menimbulkan kegoyahan emosional di tengah masyarakat santri.

Pelurusan tata kelola dayah bukan semata tentang kepatuhan terhadap regulasi, melainkan penguatan martabat lembaga pendidikan keagamaan sebagai pilar moral masyarakat Aceh Selatan.

Pendidikan dayah telah membentuk karakter, etika, dan identitas sosial masyarakat. Justru karena itulah, ia harus berdiri di atas sistem yang bersih, teratur, dan berpijak pada hukum.

Ketika negara telah hadir dalam pendanaan, pemeliharaan aset, dan pengelolaan tenaga pendidikan, maka negara pun wajib hadir dalam memastikan kepastian identitas dan akuntabilitas lembaga. Di sinilah urgensi penegasan status itu menemukan relevansinya.

Dengan demikian, penataan Dayah MUQ dan Darul Aitami hari ini bukan sekadar pekerjaan administrasi, tetapi momentum strategis untuk memastikan bahwa pendidikan keagamaan di Aceh Selatan dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Penguatan tata kelola dayah adalah bagian dari penguatan pemerintahan daerah yang bersih dan bermartabat. Sebab pendidikan yang berakar pada keimanan harus pula berakar pada ketertiban hukum. Dan dari ketertiban hukum itulah kelak lahir keberkahan dalam ilmu yang diajarkan.[Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x