Memahami Perbedaan Wartawan dan Kontributor di Media Online

Redaksi
22 Jan 2026 07:16
3 menit membaca

Perkembangan media online membuat arus informasi menjadi sangat cepat, namun sekaligus memunculkan persoalan serius, bahwa tidak semua orang yang menulis atau meminta keterangan atas nama media daring adalah wartawan.

Di sinilah masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara wartawan dan kontributor dalam ekosistem media digital.

Wartawan media online adalah bagian dari struktur redaksi sebuah perusahaan pers yang berbadan hukum. Namanya tercantum dalam kotak redaksi media daring sebagai reporter, jurnalis, redaksi, atau biro daerah.

Wartawan bekerja secara rutin, memiliki penugasan jelas, dan setiap produk jurnalistiknya melewati proses editorial, mulai dari verifikasi, penyuntingan, hingga pertanggungjawaban hukum oleh pimpinan redaksi.

Dalam konteks UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, wartawan adalah subjek utama yang “secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

Sebaliknya, kontributor media online adalah pihak yang menyumbangkan konten, baik berupa berita, artikel, foto, atau opini, kepada media daring, tetapi tidak selalu menjadi bagian tetap dari redaksi. Kontributor bisa bersifat lepas, insidental, atau tematik.

Namanya sering kali tidak tercantum dalam kotak redaksi, atau hanya disebut di akhir tulisan sebagai “kontributor”, “penulis lepas”, atau “kontributor daerah”.

Perbedaan paling penting bukan pada kualitas tulisan, melainkan pada otoritas dan tanggung jawab. Wartawan memiliki kewenangan melakukan peliputan penuh, wawancara resmi, dan konfirmasi sensitif karena ia mewakili lembaga pers.

Kontributor tidak otomatis memiliki kewenangan tersebut, kecuali jika ada penugasan jelas dari redaksi dan disampaikan secara terbuka kepada narasumber.

Dalam praktik media online, masalah kerap muncul ketika kontributor melakukan konfirmasi layaknya wartawan, terutama melalui pesan WhatsApp atau chat pribadi, tanpa menyebutkan bahwa komunikasi tersebut untuk kepentingan pemberitaan.

Padahal, menurut Kode Etik Jurnalistik Pasal 2, kerja jurnalistik harus dilakukan secara profesional, termasuk keterbukaan identitas dan tujuan. Chat pribadi yang tidak sejak awal dinyatakan sebagai wawancara atau konfirmasi jurnalistik tidak dapat serta-merta dijadikan bahan berita.

Masyarakat dan pejabat publik perlu memahami bahwa dalam media daring, kecepatan bukan alasan untuk mengabaikan etika. Narasumber berhak mengetahui apakah yang menghubungi adalah wartawan atau kontributor, dari media online apa ia berasal, untuk rubrik atau berita apa informasi diminta, bahkan meminta kartu pers atau surat tugasnya.

Cara paling sederhana membedakannya adalah dengan memeriksa kotak redaksi media online. Media daring profesional selalu menampilkan menu “Redaksi” atau “Tentang Kami” yang memuat nama pimpinan redaksi, redaktur, dan wartawan. Jika nama seseorang tidak tercantum di sana, masyarakat berhak bertanya lebih lanjut tentang statusnya.

Masyarakat juga boleh menanyakan legalitas dengan cara sopan dan terbuka, misalnya,
“Apakah ini konfirmasi resmi untuk pemberitaan?” atau
“Apakah Anda wartawan tetap dan tercantum di redaksi media tersebut?”

Pertanyaan ini sah secara etik dan hukum. Bahkan, jika status dan tujuan tidak jelas, masyarakat atau koresponden instansi boleh menolak atau mengabaikan permintaan informasi dari kontributor. Sikap ini bukan bentuk anti-pers, melainkan upaya melindungi hak pribadi dan mencegah penyalahgunaan informasi.

UU Pers melindungi kebebasan pers, tetapi kebebasan itu melekat pada kerja jurnalistik yang bertanggung jawab, bukan pada klaim sepihak mengatasnamakan media online.

Media daring yang sehat justru membutuhkan publik yang kritis, narasumber yang cerdas, dan jurnalis yang jujur sejak awal.

Pada akhirnya, membedakan wartawan dan kontributor di media online bukan untuk membatasi informasi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap informasi diperoleh dan disebarkan secara beretika, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, media daring berisiko kehilangan kepercayaan, padahal modal utama pers dalam masyarakat demokratis.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x