Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 4 Jul 2025 11:16 WIB ·

Kasus Korupsi 10 T PT CA Belum Ada Tersangka, Kajari Abdya : Terkendala SDM


 Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, SH, MH diruang kerjanya. Aspiratif.com, Jum'at 4 Juli 2025. Perbesar

Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, SH, MH diruang kerjanya. Aspiratif.com, Jum'at 4 Juli 2025.

ASPIRATIF|BLANGPIDIE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Bima Yudha Asmara SH MH, mengaku belum menetapkan tersangka atas kasus kerugian negara yang melibatkan perusahaan PT Cemerlang Abadi Kecamatan Babahrot, ini dikatakan diruang kerjanya, Jum’at, 4 Juli 2025.

Konfirmasi media Aspiratif.id kepada Kajari Abdya Bima Yudha terkait persoalan hukum yang menimpa perusahaan perkebunan sawit ini setelah sebelumnya juga mendapat desakan dari Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), meminta Kejari Abdya segera menetapkan pelakunya.

Kajari Abdya pada saat dikonfirmasi mengaku, untuk penetapan tersangka pada kasus PT CA belum dapat lakukan, mengingat masih terdapat beberapa kendala yang membutuhkan pertimbangan sehingga belum bisa ditetapkan.

“Iya, saya pernah menyampaikan pernyataan itu (penetapan tersangka) pada saat aksi (demonstrasi) mahasiswa, tapi hingga saat ini masih terkendala,” ucap Kajari Abdya Bima Yudha Asmara.

Alasannya, belum dapat menetapkan tersangka atas dugaan korupsi pada perusahaan PT CA tersebut dikarenakan institusinya kekurangan tenaga sumber daya manusia (SDM), namun ia mengakui proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan.

“Kami terkendala karena kekurangan SDM, hanya tujuh orang yang memiliki kompetensi tentang ini, tapi prosesnya masih berjalan dan kita masih semangat untuk menyelesaikan nya,” sebutnya.

Ia juga menyinggung bahwa Kejari Abdya telah menyita alat bukti yakni lahan perkebunan PT CA dengan memasang papan penyitaan pada sejumlah titik, namun pihak perusahaan hingga kini masih menjalankan operasi dan sebagian lahan sudah dikuasai oleh masyarakat.

“Kasus ini bisa dikatakan sudah pelik (sulit/rumit), masyarakat juga sudah menguasai (lahan), yang sudah disita harusnya kelola oleh BUMN yang membidangi perkebunan, karena barang sitaan ini terkait dengan nasib tenaga kerja, jadi harus dikelola oleh BUMN,” katanya.

Sebelumnya, Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mempertanyakan keseriusan Kejari Abdya dalam menuntaskan kasus itu, terlebih karena nilai kerugian keuangan negara yang dipaparkan sebelumnya mencapai Rp10 triliun.

Selama dua tahun sudah berlalu sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menyita lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA), namun hingga kini status hukum dan pengelolaan lahan tersebut masih belum jelas.

Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), mengungkapkan bahwa meskipun lahan seluas 7.000 hektare itu sudah disita, PT CA masih melakukan panen dan replanting tanpa ada keterbukaan kepada publik.  

“Kami menemukan indikasi bahwa aktivitas perkebunan tetap berjalan, tetapi tidak ada transparansi soal siapa yang mengelola dan ke mana hasil panen dibawa,” ujar Miswar, beberapa waktu lalu.

Menurut Miswar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya juga harus bertanggungjawab dengan pernyataannya yang akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Dimana, lanjut Miswar, pada bulan 7 tahun 2024 lalu Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara berjanji akan menetapkan tersangka dalam kasus PT. Cemerlang Abadi.

“Satu tahun yang lalu Kajari berjanji akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kasus PT. CA itu,” tutup Miswar.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kopdes Merah Putih Wanprestasi : Dana Desa Jadi Jaminan Jika Gagal Bayar

4 Juli 2025 - 13:41 WIB

Bertemu Fraksi Gerindra DPR RI, Gubernur Aceh Minta Dukungan Revisi UUPA Hingga Pengelolaan Blang Padang

4 Juli 2025 - 12:36 WIB

Tuntut TPP, ATAS Temui Sekda Aceh dan Asisten II Setdaprov

4 Juli 2025 - 11:23 WIB

Harga Pupuk Diatas HET, Anggota DPRK Minta Pemerintah Daerah Bertindak Tegas

4 Juli 2025 - 07:08 WIB

Cairnya Berbagai Tunjangan untuk Guru, IGI Abdya Berikan Apresiasi kepada Pemkab

4 Juli 2025 - 04:16 WIB

Gubernur Mualem: Aceh Terus Perjuangkan Otsus Permanen dan Blang Padang sebagai Aset Umat

4 Juli 2025 - 03:40 WIB

Trending di Daerah