
Sebelum bergerak di sektor perkebunan dan mengubah nama menjadi PT Asdal Prima Lestari pada tahun 1993, PT Asdal sebelumnya bergerak di sektor kehutanan melalui Hak Pengusaan Hutan (HPH) yang di mulai sejak tahun 1986.
PT Asdal, dari Hak Penguasaan Hutan (HPH) ke Hak Guna Usaha (HGU) sudah beraktivitas di Kabupaten Aceh Selatan puluhan lamanya. Dalam jangka waktu itu pula, PT Asdal disinyalir kerap mengabaikan tanggung jawab dan tidak menunaikan kewajibannya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.
Dari berbagai catatan dan informasi yang di peroleh, hingga saat ini PT Asdal Prima Lestari belum menjalankan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) dengan luas paling kurang 20% (dua puluh per seratus) dari luas areal IUP-B atau IUP.
Padahal, dalam Permentan 98 tahun 2013 sudah diatur tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk memenuhi kewajiban plasma tersebut. Di Aceh Selatan saja, luas areal yang digarap mencapai 2000 hektar lebih,sisanya berada di wilayah kota Subulussalam yang jika digabungkan total lahan 5.074 hektar lahan.
Tidak hanya itu, selama menjalankan kegiatan usahanya, PT Asdal juga tidak melaksanakan tanggung jawan sosialĀ (CSR) dan lingkungan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahhun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) pada pasal 74 ayat 1 sampai 4.
Sebagai perusahaan perkebunan yang telah memperoleh sertifikat ISPO (Indonesian Sertifikat Palm Oil), PT Asdal Prima Lestari seharusnya patuh dan taat terhadap kewajiban dan tanggung jawab sebagaimama di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Tengok saja , saat Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan melakukan kunjungan kerja, Kamis 15 Januari 2026, PT Asdal hanya mengutus kepala tata usaha yang tudak memiliki kewenangan penuh. PT Asdal, seakan “cuek bebek” terhadap Pansus DPRK Aceh Selatan.
Hal itu pulalah yang membuat wakil ketua DPRK Aceh Selatan Ali Basyah alias Irhafa Manaf geram dan murka sehingga menggebrak meja. Celakanya lagi, kepala tata usaha perkebunan PT Asdal dengan santai mengatakan tidak tahu terkait agenda kunjungan pansus ke perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Dari berbagai catatan dan peristiwa yang selama ini terjadi, sudah saatnya pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersikap tegas terhadap PT Asdal Prima Lestari dengan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang akan berakhir pada 2031.
Hal tersebut sebagai mana pernah dilakukan oleh Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) yang saat itu di jabat oleh Akmal Ibrahim. Saat itu Akmal Ibrahim menolak perpangangan HGU PT Cemerlang Abadi yang akhirnya berakhir di Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Abdya.[Red]
Tidak ada komentar