
ASPIRATIF – Gerakan Pemuda Al-Washliyah (GPA) Aceh secara resmi membuka Posko Pengaduan Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Baitul Mal Aceh. Posko ini dibuka untuk menerima laporan masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan pemotongan dana bantuan, sekaligus memberikan pendampingan hukum bagi setiap pelapor.
Wakil Ketua PW Gerakan Pemuda Al-Washliyah Aceh, Muhammad Hasbar Kuba, S.H., mengatakan bahwa pembukaan posko merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam mengawal hak-hak masyarakat penerima bantuan serta mendorong terwujudnya tata kelola dana umat yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengajak masyarakat yang merasa mengalami dugaan pemotongan dana bantuan Baitul Mal Aceh agar tidak ragu menyampaikan pengaduan. Setiap laporan akan kami verifikasi dan dampingi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jangan takut, identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar Hasbar,Selasa 04 Agustus 2026.
Menurutnya, dana yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah merupakan amanah umat yang wajib disalurkan secara utuh kepada penerima manfaat. Oleh sebab itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka harus diusut secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.

Hasbar menegaskan bahwa pembukaan posko bukan untuk menggiring opini atau menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, langkah ini bertujuan menghimpun fakta, keterangan, dan bukti dari masyarakat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila dari hasil verifikasi ditemukan bukti awal yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, Gerakan Pemuda Al-Washliyah Aceh akan mengawal proses pelaporan kepada aparat penegak hukum dan mendorong agar perkara tersebut diproses secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tidak mengintimidasi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk melapor dan memperoleh perlindungan hukum.
Gerakan Pemuda Al-Washliyah Aceh berharap masyarakat yang memiliki informasi, bukti, atau mengalami langsung dugaan pemotongan dana bantuan dapat segera menyampaikan laporannya.
Semakin banyak informasi yang disampaikan, semakin mudah bagi aparat penegak hukum maupun lembaga terkait untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
POSKO PENGADUAN GERAKAN PEMUDA AL-WASHLIYAH ACEH
Alamat:
Jalan Syiah Kuala No. 150, Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Hotline/WhatsApp Pengaduan:
0851-7969-7927
Layanan Posko:
– Menerima pengaduan masyarakat.
– Pendampingan dan konsultasi hukum.
– Verifikasi dokumen dan bukti.
– Pengawalan proses pelaporan kepada instansi berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Gerakan Pemuda Al-Washliyah Aceh mengimbau masyarakat agar menyertakan identitas, kronologi kejadian, serta bukti pendukung dalam setiap pengaduan guna mempermudah proses verifikasi dan tindak lanjut.[]

Tidak ada komentar