Baitul Mal Aceh Selatan Jelaskan Alasan Belum Cairnya Sejumlah Bantuan untuk Mustahiq

Redaksi
26 Okt 2025 11:31
Daerah News 0 39
3 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Sejumlah pertanyaan dari masyarakat terkait belum disalurkannya bantuan bagi korban kebakaran, angin kencang, longsor, bantuan biaya pendampingan pasien rawat inap rujukan keluarga miskin, serta bantuan pembinaan mualaf akhirnya dijawab oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, SE, pada Minggu (26/10/2025).

Gusmawi menyampaikan, bahwa pihaknya sangat memahami keresahan para mustahiq yang sedang menunggu bantuan. Namun proses penyaluran tidak dapat dilanjutkan karena terdapat kendala regulasi yang berada di luar kewenangan sekretariat sebagai pelaksana teknis.

“Di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, hati kami sebenarnya sangat berat menyaksikan para mustahiq yang membutuhkan pertolongan segera  korban kebakaran, angin kencang, longsor, keluarga miskin yang sedang berjuang mendampingi keluarganya berobat rujukan rawat inap, serta para mualaf yang memerlukan pembinaan,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Irbansus Inspektorat, seluruh bantuan tersebut saat ini dikategorikan sebagai Bantuan Sosial Tidak Terencana Sebelumnya, sehingga secara aturan yang berlaku seharusnya memiliki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pencairannya.

“Tanpa Perbup tersebut, setiap rupiah yang kami salurkan berpotensi dipersoalkan dan dapat menjadi temuan yang berpotensi dampak secara hukum. Kami tidak ingin bantuan yang seharusnya menjadi berkah justru berubah menjadi masalah,” jelasnya.

Lebih lanjut Gusmawi menyebutkan, bahwa Rancangan Perbup sudah disusun dan diajukan, namun hingga kini belum mendapatkan paraf koordinasi dan tanda tangan Ketua Badan Baitul Mal selaku pihak yang memiliki kewenangan terhadap regulasi di Baitul Mal, sehingga proses hukum belum dapat dilanjutkan.

“Selama 2–3 bulan terakhir kami telah berupaya, mengetuk pintu, memohon ruang dialog, serta mencari jalan keluar, namun sampai hari ini belum ada jawaban, respon dan kepastian,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena kelalaian atau ketidakpedulian Baitul Mal, tetapi semata-mata untuk memastikan agar penyaluran dana zakat dan infak aman secara regulasi, tidak tergesa-gesa dan tidak melahirkan konsekuensi hukum yang berbahaya bagi lembaga dan mustahiq.

Gusmawi juga menyampaikan, bahwa sesuai arahan Sekretaris Daerah, pada hari Senin mendatang Baitul Mal akan menyurati Inspektorat secara resmi serta selanjutnya melaporkan kondisi ini kepada Bupati Aceh Selatan untuk mendapatkan petunjuk dan penyelesaian.

“Kami merasa sangat bersalah karena di balik angka-angka itu ada air mata, ada harapan, dan ada saudara-saudara kita yang menahan sakit dan kehilangan harta benda. Namun kami harus tetap berjalan dalam koridor syariat dan regulasi agar keberkahan dana umat tetap terjaga,” ucapnya dengan nada haru.

Di akhir keterangannya, Gusmawi  menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kondisi yang terjadi saat ini.

“Kami mohon maaf sedalam-dalamnya, dan kami memohon doa dari Tgk, Abu, Abi, Ustad, Bapak/Ibu dan seluruh masyarakat agar jalan ini segera dibukakan Allah SWT. Kami tidak menyerah, kami terus berusaha. Semoga dalam waktu dekat payung hukum selesai, dan hak para mustahiq dapat disalurkan dengan tenang, sah, dan penuh keberkahan.”[Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x