Jelang Pergantian Tahun, Ini Himbauan Plt Bupati Aceh Selatan

Redaksi
31 Des 2025 17:51
Daerah News 0 501
1 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, Plt Bupati Aceh Selatan H.Baital Mukadis mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Camat dan pemilik Cafe dan UMKM dalam Kabupaten Aceh Selatan.

Surat bernomor 451/28/2025 tertanggal 31 Desember 2025 itu memuat beberapa himbauan sebagai berikut :

1. Melarang masyarakat ,organisasi kepemudaan/ormas untuk melakukan pesta hura-hura ,pesta kembang api,membakar lilin,membuat perkumpulan menanti malam pergantian tahun baru dan balapan liar serta perbuatan lainnya yang melanggar nilai-nilai Syariat Islam.

2. Dihimbau kepada pemilik cafe,usaha kuliner dan warnet untuk tidak menayangkan secara live proses pergantian tahun 2026 di belahan dunia melalui TV atau layar lebar di tempat usaha masing-masing.

3. Menghimbau kepada tokoh-tokoh agama ,pimpinan dayah/pesantren ,majelis taklim,para keuchik,khatib/imam masjid dan para imum meunasah melakukan zikir dan yasinan sebagai bentuk muhasabah.

4. Diharapkan kepada masyarakat yang tidak mengalami musibah agar bisa membantu saudara-saudara kita yang tertimpa musibah.

5. Kepada para camat diminta untuk mensosialisasilan surat edaran ini kepada seluruh pihak sebagaimana tersebut pada poin 2 (dua) diatas di wilayah masing-masing.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x