Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 14 Okt 2025 08:30 WIB ·

T.Sukandi : Tatata Kelola Keuangan dan Pembangunan Aceh Selatan Saat Ini Terparah Sepanjang Sejarah


 Foto: Ketua PeTA Aceh, T.Sukandi Perbesar

Foto: Ketua PeTA Aceh, T.Sukandi

ASPIRATIF.ID — Hampir berakhir tahun 2025, namun tata kelola keuangan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Selatan masih terlihat biasa saja dan tidak menampakkan hasil yang signifikan.

Tengok saja, realisasi anggaran yang masih rendah, program pembangunan yang belum jalan bahkan Bupati Aceh Selatan sering berada di luar daerah.

“Bila kita bicara keuangan dan pembangunan Aceh Selatan melalui berita dimedia, rasanya terasa mual perut masyarakat untuk membacanya” kata T.Sukandi, Selasa 14 Oktober 2025.

Pernyataan mantan anggota DPRK Aceh Selatan ini bukanlah tanpa alasan. Pasalnya, hingga masuk 8 bulan pemerintahan Mirwan dan Baital Mukadis belum memperlihatkan hasil yang memuaskan.

Sebut saja, program yang sudah diluncurkan dalam program kerja 100 hari, belum menampakkan hasil yang positif. Bajak Sawah Gratis (BASAGA) misalnya, dari 850 Hektare lahan yang digarap, baru 18 Hektar saja yang sudah panen di Kecamatan Trumon.

Begitupun, program Gerakan Gampong Magrib Mengaji hanya tinggal nama dan hilang entah kemana. Di sisi lain, Bupati Mirwan setiap pekan sibuk wara wiri Jakarta Tapaktuan melobi program di kementerian.

“Betapa menyedihkannya keadaan keuangan Aceh Selatan saat ini, sampai para petugas kebersihan 8 bulan gaji nya belum dibayar,” ujar T.Sukandi.

“Tidak hanya itu, para rekanan juga banyak di antara mereka mengeluhkan nasib mereka kepada saya tentang Wanprestasi pemerintah Aceh Selatan tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam suatu perjanjian atau kontrak pekerjaan,” sambung Sukandi.

Menurut Sukandi, beberapa solusi yang ditawarkan adalah setelah usaha legal formal yang bersifat normatif sudah dilakukan, maka tingkatan yang harus dilakukan yaitu jalur hukum perdata atau PTUN atau jalur hukum pidana tentang sengketa hukum Wanprestasi

“Meskipun jalur hukum yang bersifat represif dapat diilakukan para rekanan yang sudah mengerjakan kontrak 100% lalu uang mereka tidak dibayar maka para kontraktor itu cukup membuat plang maklumat di lokasi pekerjaan mereka itu dengan tulisan, “Pekerjaan ini adalah milik saya (nama PT atau CV pelaksana pekerjaan tersebut) bila kontrak segala biaya pekerjaan tidak dapat di selesaikan maka bangunan ini tidak dapat dipungsikan oleh siapapun juga” sebut Sukandi.

T.Sukandi menambahkan, sebenarnya ia merasa risih menyampaikan saran secara terbuka melalui berita di media online pada pemerintah daerah. Namun,karena Bupati terlalu sibuk mengurus pemerintahan Aceh Selatan sehingga tidak punya kesempatan untuk bertatap muka menyampaikan saran dan masukan.

“Mudah-mudahan bupati dapat membaca saran saya sebagai solusi via berita di media ini dan insya Allah saya akan tetap memberikan korektif konstruktif saya untuk kemajuan Aceh Selatan kedepannya,” tutup T.Sukandi.[Red]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tak Terima Dituduh Hentikan Pembayaran Gaji Petugas Kebersihan, Ini Penjelasan Bupati Aceh Selatan

13 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Kunker ke Pulo Aceh, Kak Na Semangati Lansia

13 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Komisi II DPRK Aceh Selatan Pertanyakan Progres PT Arah Maju Produktif

13 Oktober 2025 - 20:33 WIB

APKASINDO : Sudah Saatnya Aceh Miliki Pabrik Minyak Goreng

13 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Sekda Minta Distanbun Percepat Serapan Anggaran dan Tingkatkan Kinerja Lapangan

13 Oktober 2025 - 19:08 WIB

DPRK Minta Bupati Segera Menunjuk Pejabat untuk Badan Pendapatan

13 Oktober 2025 - 18:46 WIB

Trending di Daerah