Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 12 Okt 2025 11:00 WIB ·

Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Masady Manggeng Mengaku Salut Langkah Tegas Bupati Abdya


 Politisi PDI-P Masady Manggeng Perbesar

Politisi PDI-P Masady Manggeng

ASPIRATIF.ID – Langkah tegas Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., dalam mencabut rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Laguna Jaya Tambang menuai apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat.

Salah satunya datang dari Masady Manggeng, politisi PDI Perjuangan asal Manggeng Raya, yang menilai keputusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyat dan lingkungan hidup.

Dalam surat resmi Bupati Aceh Barat Daya Nomor 500.10.2.3/2422 tertanggal 8 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Abdya menyatakan pencabutan Surat Rekomendasi Pengurusan WIUP Nomor 543.2/637 tanggal 19 Mei 2025 yang sebelumnya diberikan kepada PT. Laguna Jaya Tambang.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan Non-Perizinan Usaha Sektor Sumber Daya Alam.

Instruksi tersebut menekankan agar seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal serta keberlanjutan lingkungan.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya akan melakukan penataan kembali usaha sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, sebagai wujud komitmen keberpihakan kepada kepentingan masyarakat lokal,” tulis Bupati Safaruddin dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh itu.

Menanggapi hal tersebut, Masady Manggeng menyampaikan rasa salut dan terima kasih kepada Bupati Abdya atas keberanian dan ketegasan dalam mengambil keputusan strategis tersebut.

“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin, atas langkah tegas dan berpihak kepada rakyat dalam mencabut rekomendasi WIUP PT. Laguna Jaya Tambang di kawasan Manggeng Raya,” ujar Masady, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, keputusan itu tidak hanya menjawab aspirasi masyarakat Manggeng Raya yang selama ini resah terhadap potensi dampak lingkungan dari aktivitas tambang, tetapi juga menunjukkan arah baru pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Ini bukti nyata bahwa pemerintah daerah menempatkan kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan di atas kepentingan korporasi,” tegasnya.

Masady juga berharap langkah serupa dapat diikuti oleh pemerintah kabupaten lainnya di Aceh agar sektor pertambangan benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat tanpa merusak lingkungan.

“Kita ingin tambang dikelola dengan hati nurani dan berpihak pada masyarakat. Keputusan Bupati Abdya ini adalah contoh nyata kepemimpinan yang berani,” ujarnya.

Keputusan Bupati Safaruddin ini dinilai sejalan dengan semangat penataan sektor sumber daya alam yang tengah digalakkan Pemerintah Aceh, sekaligus memperkuat posisi daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Aceh Buka Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025

12 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Santri Yayasan Pendidikan Hafizh Cendekia Kunjungi Laboratorium Lapangan Peternakan USK

12 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Kancil, Rubah, dan Panggung Politik Hutan Raya

12 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Gerakan Gampong Magrib Mengaji, Program Kerja 100 Hari Tanpa Aksi

12 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Jeumpa 2025: Meningkatkan Kompetensi Apoteker dalam Asuhan Kefarmasian Penyakit Jantung

11 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Presiden Dituntut Bentuk Tim Reformasi Jajaran Kehakiman

11 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Trending di News