DPRK Aceh Selatan baru saja menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Qanun RPJMD Aceh Selatan 2025-2029.RPJMD ini merupakan dokumen penting bagi Pemerintah Daerah dibawah komando H.Mirwan dan Baital Mukadis dalam membangun Aceh Selatan 5 tahun kedepan menuju Maju dan Produktif.
Secara aturan, RPJMD harus selesai paling lambat 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik. Begitupun dengan H.Mirwan dan Baital Mukadis. Pasangan dengan jargon MANIS ini, sehari setelah dilantik langsung menggelar Kick Off Meeting Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 di Aula Dinas Pariwisata 18 Februari 2025 lalu.
Proses penyusunan pun dilakukan dengan melibatkan pihak terkait, termasuk melibatkan akademi dari Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai tim ahli. Tahapan demi tahapan pun dilalui dari proses persiapan rancangan awal, forum OPD, Musrenbang, RDPU hingga disahkan menjadi Qanun RPJMD pada Senin 15 September 2025.
Meskipun terlambat 1 bulan, paling tidak Pemerintahan H.Mirwan dan Baital Mukadis sudah membuktikan keseriusan nya dalam menyusun Dokumen RPJMD Aceh Selatan agar bisa selesai tepat waktu.
Kini tugas kita sebagai masyarakat Aceh Selatan untuk mengawal agar Pemerintahan berjalan Manis sebagaimana yang diharapkan.[]
