ASPIRATIF.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar Rapat Paripurna tentang Pembahasan dan persetujuan 2 (dua) Rancangan Qanun RPMJD dan Rancangan Qanun Perumda Tirta Naga,Senin 15 September 2025 di Gedung DPRK setempat. Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Selatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Selatan H.Baital Mukadis, unsur forkopimda dan undangan lainnya.
Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Selatan yang dibacakan oleh Dr (c) Ir. Alja Yusnadi, S.TP, M.Si mengatakan Badan Legislasi DPRK Aceh Selatan yang berkedudukan sebagai wadah dan pusat perencanaan pembentukan Qanun-qanun mempunyai tugas dan fungsi agar dalam penyusunan dan pembentukan Qanun-qanun Kabupaten Aceh Selatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Untuk itu, dalam hal penyusunan, pembentukan dan pembahasan 2 (dua) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan ini, Badan Legislasi DPRK Aceh Selatan melaksanakan tugas dan fungsinya antara lain melakukan koordinasi deban Alat Kelengkapan DPRK dan Tim Penyusun Rancangan Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
“Dalam rangka pembentukan, penyusunan dan pembahasan 2(dua) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan, Badan Legislasi DPRK Aceh Selatan telah melakukan upaya maksimal demi terbentuknya Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan yang sesuai dengan norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” kata Alja Yusnadi.
Lebih lanjut Sekretaris Komisi II DPRK itu menjelaskan,dengan masuknya usulan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025-2029 dari Pemerintah Kabupaten, pada tanggal 11 Agustus 2025 Badan Musyawarah DPRK Aceh Selatan menetapkan jadwal Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan tentang Penyampaian dan Pembahasan 2 (dua) Rancangan Qanun yang dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2025.
“Setelah Rapat Paripurna Penyampaian dan Pembahasan 2 (dua) Rancangan Qanun, Badan Legislasi melaksanakan pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025-2029 bersama dengan Tim Eksekutif selama 2 (dua) hari dimulai pada tanggal 9 s/d 10 September 2025,” lanjut Alja.
“Selain melaksanakan pembahasan dengan Tim Eksekutif, Badan Legislasi juga melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang RPJMD Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025-2029 pada tanggal 11 September 2025 bertempat di Gedung DPRK Aceh Selatan,” tambahnya.
Alja menambahkan, seiring dengan pembahasan dan pelaksanaan RDPU, Badan Legislasi telah melaksanakan pengkajian-pengkajian serta meminta dan menerima masukan-masukan dari Komisi-Komisi DPRK Aceh Selatan dan masukan dari tokoh-tokoh masyarakat, yang dalam hal ini tentunya membantu pelaksanaan tugas pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang RPJMD Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025-2029 tersebut.
“Sehingga pada tanggal 12 September 2025, Badan Legislasi dan Tim Eksekutif pada akhirnya telah dapat menyelesaikan dan memfinalisasi Rancangan Qanun Kabupaten RPJMD tersebut,” tutup Alja Yusnadi.[Red]
