ASPIRATIF.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan pada hari Jumat 12 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan informasi dari Polsek Trumon Timur bahwa telah diamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan pencurian hewan ternak. Keempatnya adalah HA (41), SB (46), HB (42), dan MA (52).
Dari hasil pemeriksaan, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap keterlibatan seorang penadah bernama SP (65) di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satreskrim Polres Aceh Selatan, Satreskrim Polres Subulussalam, dan Satreskrim Polres Aceh Singkil, petugas berhasil mengamankan SP pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya, seluruh tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa dari tangan para pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova, beberapa unit telepon genggam, nopol palsu, dompet, tas pinggang, satu bilah parang, serta empat ekor kambing hasil curian.
“Kasus pencurian hewan ternak ini sangat meresahkan masyarakat. Kami akan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku dan terus meningkatkan patroli serta pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan apresiasi atas kerja sama lintas satuan serta dukungan masyarakat.
Ia mengimbau warga untuk lebih waspada menjaga hewan ternaknya dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.[]
