ASPIRATIF.ID — Bupati Aceh Selatan diminta agar segera menyiapkan aturan pelaksana terkait penataan perangkat daerah pasca disahkannya perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Hal itu disampaikan anggota DPRK Aceh Selatan yang juga anggota Badan Legislasi (Banleg) saat dikonfirmasi Aspiratif Id, Senin 25 Agustus 2025.
Menurut politisi muda Partai Gerindra itu, Bupati Aceh Selatan sudah bisa menyiapkan regulasi lanjutan agar Badan Pendapatan bisa segera beroperasi.
“Kita minta Bupati segera menyiapkan aturan berupa Perbub agar Badan Pendapatan bisa segera beroperasi untuk peningkatan PAD di Aceh Selatan,” kata Alja Yusnadi.
Lebih lanjut, kandidat Doktor IPB itu menjelaskan, dengan adanya Badan Pendapatan ini diharapkan bisa membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah ditengah kondisi keuangan yang saat ini tidak sehat.
“Bupati sudah menyiapkan dan menunjuk Penjabat di Badan Pendapatan tersebut,” lanjut Alja Yusnadi.
Alja menambahkan, ditengah kondisi keuangan daerah yang saat ini memiliki utang dan kebijakan efisiensi anggaran yang masih tetap berlanjut di tahun 2026, maka kehadiran badan pendapatan daerah ini dapat membantu meningkatkan penghasilan asli daerah.
“Kita optimis Badan Pendapatan ini dapat membantu pemerintah Kabupaten Aceh Selatan keluar dari jalur defisit anggaran yang saat ini terjadi di Aceh Selatan,” tutup Sekretaris Partai Gerindra Aceh Selatan itu.[Red]
