ASPIRATIF.ID –Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja dan atau antar rincian obyek belanja dalam lingkup Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 163 Bagian Keempat Pergeseran Anggaran Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Bab VI Poin D Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pergeseran Anggaran sebagaimana Bab VI Poin D Permendagri. No. 77 dimaksud, jika tidak menyebabkan Perubahan APBD maka ditetapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) melalui perubahan DPA-SKPD,” Ketua Lembaga South Aceh Economics Syndicate Palti Raja Siregar,S.E, Jum’at 22 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Palti menjelaskan, fenomena tidak dibayarkannya pekerjaan tahun anggaran 2024 dapat diselesaikan dengan menerbitkan Perbub tentang tata cara pergeseran APBK Aceh Selatan, sehingga Sekda memiliki dasar aturan yang kuat untuk membayarkan pekerjaan- pekerjaan dimaksud melalui perubahan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2025 tanpa khawatir melanggar ketentuan yang berlaku kecuali pekerjaan- pekerjaan dimaksud memang tidak masuk dalam DPA-SKPA Tahun Anggaran 2024 baik DPA 2024 pergeseran ataupun tidak.
“Oleh karena itu South Aceh Economics Syndicate ( SAES )meminta agar Bupati Aceh Selatan menerbitkan Peraturan Bupati ( Perbub) Tentang Tata Cara Pergeseran APBK Aceh Selatan,” tutup Palti.[]
