Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 21 Agu 2025 04:51 WIB ·

Tahap II Kasus Pencurian, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan


 Tahap II Kasus Pencurian, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Perbesar

ASPIRATIF.ID —  Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit 1 Pidum melaksanakan kegiatan Tahap II, yakni pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui surat resmi Nomor B-1839/L.1.19/Eoh.1/08/2025. Kedua tersangka yang diserahkan adalah HH (28), warga Gampong Seuneubok Pusaka, Trumon Timur, serta LH (27), warga Gampong Kreung Luas, Trumon Timur.

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/2/V/2025/SPKT/RES ASEL/POLDA ACEH pada 23 Mei 2025, terkait dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 Jo Pasal 362 Jo Pasal 480 KUHPidana.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang kemudian dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit handphone Android merek VIVO V40 5G warna jingga (peach), satu kotak handphone, serta slip pembelian.

Seluruh barang bukti tersebut diserahkan bersama para tersangka sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum yang berjalan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses pelimpahan tahap II berjalan dengan aman dan lancar.

“Polres Aceh Selatan akan terus berkomitmen mendukung program Commander Wish Kapolri Presisi dalam peningkatan kinerja penegakan hukum, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat, ” tutup Kasat Reskrim.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ke Pedalaman Aceh Utara, Kak Na Hibur Yatim dan Jemput Aspirasi

14 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Kesetiaan Setelah Sorak Kemenangan

14 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Bukti Khazanah Aceh Selatan, Adat Mawah, Bahasa Aneuk Jamee dan Kluet ,Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

14 Oktober 2025 - 18:47 WIB

T.Sukandi : Tatata Kelola Keuangan dan Pembangunan Aceh Selatan Saat Ini Terparah Sepanjang Sejarah

14 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Tak Terima Dituduh Hentikan Pembayaran Gaji Petugas Kebersihan, Ini Penjelasan Bupati Aceh Selatan

13 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Kunker ke Pulo Aceh, Kak Na Semangati Lansia

13 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Trending di News