Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 31 Jul 2025 12:58 WIB ·

Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal ke Kejari


 Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Perbesar

ASPIRATIF — Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kasus pertambangan tanpa izin (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari dan berlangsung dengan aman serta lancar, Kamis, 31 Juli 2025.

Dua tersangka yang diserahkan yakni RM (45), warga Karawang yang berdomisili di Desa Gadang, Kecamatan Samadua, dan FI (51), warga Desa Madat, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan.

Keduanya diamankan terkait aktivitas penambangan tanpa izin yang terjadi pada 31 Mei 2025 di wilayah Samadua.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam mendukung Commander Wish Kapolri Presisi poin ke-6, yakni peningkatan kinerja penegakan hukum.

“Kami serius menindak pelaku kejahatan yang merusak lingkungan. Proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Seluruh proses hukum mengacu pada Laporan Polisi nomor LP/A/5/VI/2025 serta dua Surat Perintah Penyidikan. Barang bukti terkait perkara tersebut telah dilampirkan dalam dua berkas perkara, masing-masing BP/38 dan BP/39/VI/2025. Penyerahan juga disertai dengan penandatanganan register B12 dan B13.

Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal ini menjadi bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum di wilayah hukumnya.**

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung Pengembangan Janeng Berkelanjutan, USK Segera Dirikan Pusat Riset Pangan Lokal Alternatif

17 Oktober 2025 - 08:06 WIB

MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Pemerintah Berkebun di Hutan: Asal Nonkomersial

17 Oktober 2025 - 07:47 WIB

8 Bulan Mirwan-Baital : Masih Biasa-biasa Saja

17 Oktober 2025 - 07:14 WIB

Bhayangkara FC Polres Aceh Selatan Melaju ke 8 Besar Piala Bos Yong Cup-I 2025

16 Oktober 2025 - 22:12 WIB

Mukarramah Fadhlullah Tutup Pekan Kreativitas Pangan Lokal Janeng 2025

16 Oktober 2025 - 20:31 WIB

Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi Dorong Pelibatan BUMG dalam Program MBG

16 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Trending di News