Bertempat di Masjid Al-Ihsan Kasik Putih Kecamatan Samadua,17 April 2025 lalu, Bupati Aceh Selatan H.Mirwan MS melakukan Launching Gerakan Gampong Magrib Mengaji di Kabupaten Aceh Selatan.
Program mulia ini merupakan salah satu program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan H.Mirwan MS dan Baital Mukadis (MANIS) sesuai dengan visi dan misi dalam upaya penguatan penerapan syari’at Islam secara kaffah di Bumi Teuku Cut Ali.
“Jika dilihat persoalan umat di sekitar kita hari ini dengan pengaruh teknologi dan global berdampak positif dan negatif terhadap tatanan masyarakat terutama masyarakat Aceh Selatan,” kata Kepala Dinas Syari’at Islam Indra Hidayat dalam sambutannya saat launching program tersebut.
Begitupun, dalam sambutannya saat launching, Bupati Aceh Selatan H.Mirwan MS mengatakan, Gerakan Gampong Magrib Mengaji dilaksanakan untuk menghidupkan kembali syiar Islam di Bumi Pala Aceh Selatan.
“Gerakan ini adalah wujud pelaksanaan visi dan misi kami selaku kepala daerah, serta program prioritas 100 hari sebagai bentuk upaya memantapkan pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan,” kata H.Mirwan MS saat itu.
Lebih lanjut, ketua Partai Gerindra Aceh Selatan itu menyebutkan, dirinya menyadari di gampong-gampong dalam Kabupaten Aceh Selatan pada saat waktu magrib menjelang Isya,minim sekali aktivitas membaca Al-Quran, majelis taklim maupun kegiatan keagamaan lainnya.
Pernyataan Bupati Aceh Selatan ini tidak lah berlebihan, sebab saat ini kita melihat mesjid -mesjid sebagian besar nya di isi oleh orang tua yang sudah memasuki usia senja.
Fenomena ini terjadi bukan saja di Kabupaten Aceh Selatan, melainkan hampir di seluruh wilayah di Aceh. Pengaruh teknologi dan digitalisasi telah merubah perilaku generasi muda kita.
Tidak hanya itu, Program Gerakan Gampong Magrib Mengaji ini diharapkan mampu menjadi benteng bagi masyarakat dalam upaya penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Aceh Selatan.
Begitupun, Pemerintah harus memperkuat regulasi program ini menjadi sebuah qanun atau perbub yang harus di laksanakan oleh 260 gampong dan 18 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Kita berharap, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Syariat Islam agar segera menyusun regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Program Gerakan Gampong Magrib Mengaji ini sehingga program ini benar benar terlaksana secara efektif di Kabupaten Aceh Selatan.[Red]
