Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Tak Beri Ruang Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Sopir Kembali Diamankan Bersama 448 Liter Solar

2 menit membaca View : 2
Redaksi
Daerah, News - 23 Okt 2026

ASPIRATIF – Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu 21 Oktober 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.K. (53) warga Kecamatan Bakongan Timur yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar subsidi, beserta barang bukti sebanyak 448 liter solar.

Penindakan tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, Gampong Baro, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

Operasi ini dilakukan oleh Unit 2 Tipiter dan personel opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan bersama KBO Satreskrim, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, Jumat (23/10).

Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BK 9581 CB yang terparkir di salah satu rumah makan dekat SPBU Bakongan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 14 jerigen berisi solar dengan perkiraan total 448 liter yang disimpan di belakang rumah makan tersebut. Petugas juga mendapati kendaraan tersebut menggunakan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut mengakui telah melakukan kegiatan melangsir BBM jenis solar subsidi sejak lama.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti berupa 14 jerigen solar, satu unit mobil L300 warna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, serta satu lembar foto barcode pengisian BBM diamankan ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi bagi pihak yang berhak.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satreskrim Polres Aceh Selatan masih melakukan proses penyidikan, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *