
ASPIRATIF – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR (23), yang diduga terlibat tindak pidana judi online, di Gampong Panton Rubek, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Penindakan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online yang dilakukan menggunakan telepon genggam di sebuah warung sembako, Selasa, (20/10).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan IR yang diduga sedang bermain judi online melalui sebuah situs bernama Maha 303 dengan permainan Mahjong.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mencegah praktik perjudian yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A54 warna hitam yang diduga digunakan untuk mengakses permainan judi online.
Petugas juga menemukan akun dengan nama pengguna EVOSLAW yang memiliki sisa saldo sebesar Rp144.000 serta akun dompet digital DANA yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan berbagai dampak negatif lainnya. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Aceh Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti pendukung untuk kepentingan proses penyidikan.
Penyidik juga akan melaksanakan tahapan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Aceh Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta berperan aktif dalam mencegah praktik perjudian online di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.[]

Tidak ada komentar