Kamalul dan 3 Lainnya Mendapat Diskresi Dari DPP Partai Golkar

3 menit membaca View : 12
Redaksi
News, Politik - 04 Okt 2026

ASPIRATIF – DPD Partai Golkar Aceh menegaskan diskresi Ketua Umum DPP Partai Golkar kepada empat kandidat Ketua DPD Golkar Kabupaten/Kota bukan tiket otomatis untuk menduduki kursi ketua.

Empat kader yang mendapat diskresi tersebut yakni Muhammad Amin untuk maju sebagai calon Ketua DPD Golkar Bener Meriah, Kamalul di Aceh Selatan, Ilham Pangestu di Aceh Timur, serta Fajri Munte untuk Kota Subulussalam.

Ketua Harian DPD Partai Golkar Aceh, Khalid, mengatakan para kandidat tetap harus memenuhi persyaratan lain, termasuk memperoleh dukungan minimal 30 persen dan memenuhi ketentuan administrasi.

“Diskresi ini bukan otomatis jadi ketua. Tetap harus memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya seperti dukungan minimal 30 persen, kemudian hal-hal administrasi lainnya harus dipenuhi,” kata Khalid,Minggu (4/10).

Menurutnya , diskresi diberikan karena terdapat persyaratan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yang belum dapat dipenuhi oleh kandidat tertentu.

Masih menurut Khalid, Diskresi tersebut menjadi dasar bagi kader bersangkutan untuk tetap dapat mencalonkan diri dalam Musyawarah Daerah (Musda).

“Ketika ada persyaratan yang tidak bisa terpenuhi, ada hak Ketua Umum untuk memberikan dispensasi ataupun diskresi, yang nantinya itu menjadi pemenuhan terhadap persyaratan tersebut, sehingga bisa mencalonkan diri,” ujarnya.

Lebih lanjut Khalid menjelaskan, Ilham Pangestu mendapat diskresi setelah sebelumnya menjabat selama dua periode di Kota Langsa.

Berdasarkan ketentuan internal Golkar, masa jabatan tersebut menjadi batas untuk kembali mencalonkan diri di daerah yang sama.

Karena itu, Ilham mendapat penugasan khusus untuk maju dalam Musda Golkar Aceh Timur.

“Untuk bisa mendapatkan tiga periode, ada penugasan khusus. Mudah-mudahan penugasan khusus Pak Ilham ini harus pecah telur dan dapat kursi,” kata Khalid.

Sementara Muhammad Amin mendapat diskresi karena terkendala persyaratan pendidikan. Khalid menyebut Amin memiliki rekam prestasi sebagai kader, namun ketentuan pendidikan tetap menjadi bagian dari persyaratan organisasi.

Begitupun,hal yang sama juga dialami Kamalul. Menurut Khalid, Kamalul memiliki catatan prestasi politik melalui peningkatan perolehan kursi Golkar di daerah tersebut, tetapi masih terkendala persyaratan pendidikan.

Adapun Fajri Munte juga memperoleh dispensasi terkait persyaratan pendidikan.

Meski telah memperoleh diskresi, Khalid menegaskan keempat kandidat tetap harus berkompetisi dalam arena Musda untuk mendapatkan dukungan dan memenangkan proses pemilihan.

“DPP pun memberikan diskresi, juga dispensasi terhadap calon-calon ini tidak sepenuhnya otomatis langsung menjadi ketua. Harus memenuhi persyaratan-persyaratan, bahkan harus bertempur di arena Musyawarah,” tegasnya.

Khalid menambahkan, DPD Golkar Aceh hanya mengusulkan nama-nama kandidat yang dinilai membutuhkan diskresi. Sementara keputusan pemberian diskresi sepenuhnya merupakan kewenangan DPP Partai Golkar.

“Keputusan sepenuhnya itu di DPP dan tidak bisa kita intervensi sama sekali,” ujarnya.

Khalid sekaligus meluruskan anggapan bahwa setiap calon Ketua DPD Golkar Kabupaten/Kota harus mengantongi diskresi.

Menurutnya, diskresi hanya diberikan kepada kandidat yang belum memenuhi satu atau beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi.

“Golkar dalam hal ini sangat konsisten dan strict menyangkut masalah ketentuan-ketentuan dalam menjadi calon ketua,” tutupnya.

Sementara itu, DPD Golkar Aceh akan melanjutkan tahapan konsolidasi dan Musda Kabupaten/Kota.

Musda dijadwalkan dimulai di Aceh Tenggara pada 8 Oktober, dilanjutkan Aceh Tengah pada 10 Oktober.

Bener Meriah pada 11 Oktober, dan Kota Lhokseumawe pada 12 Oktober 2026 dan Kabupaten Aceh Selatan 19 Oktober.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *