Foto: Buaya di pinggir Sungai Kluet, Minggu 21 September 2026ASPIRATIF – Seekor buaya kembali muncul di aliran Krueng (Sungai) Kluet, Kabupaten Aceh Selatan. Satwa liar tersebut terlihat sedang berjemur di bantaran sungai.
“Buaya itu kembali muncul kemarin (Minggu) di pinggir sungai Krueng Kluet dan terlihat sedang berjemur,” kata salah satu warga,Jalisa, Senin (21/9).
Dia mengatakan kemunculan buaya itu membuat warga yang beraktivitas di sekitar sungai kembali harus meningkatkan kewaspadaan.
Jalisa meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya interaksi antara buaya dan masyarakat.

Pasalnya, sungai tersebut masih dimanfaatkan warga untuk berbagai aktivitas. Ia meminta penanganan tidak dilakukan setelah terjadi korban.
“Pemerintah jangan buang badan dan saling lempar tanggung jawab. Jangan setelah ada korban baru ditangani. Harus ada langkah nyata untuk mengatasi persoalan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, kemunculan buaya juga membuat warga di kawasan Keude Padang dan Pasie Meurapat, Kecamatan Kluet Utara, resah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Selatan, Hadi Suhaima, mengatakan pihaknya telah meneruskan laporan tersebut kepada Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Sudah kita laporkan ke Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru KKP,” kata Hadi.
Hadi menjelaskan, Aceh merupakan salah satu wilayah kerja Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru sehingga penanganan satwa perairan tertentu dapat dikoordinasikan dengan KKP.
Sementara itu, Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan penanganan buaya dan sejumlah satwa tertentu di habitat perairan kini menjadi kewenangan KKP berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Sekarang, urusan buaya dan beberapa satwa perairan tertentu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berdasarkan UU 32/2024 bunyinya seperti itu,” kata Ujang.
Menurut Ujang, BKSDA Aceh sebelumnya telah beberapa kali berkoordinasi dengan KKP dalam merespons laporan interaksi negatif antara buaya dan manusia.
“Kita sudah beberapa kali dengan KKP merespons laporan interaksi negatif buaya,” ujarnya.
Meski demikian, BKSDA Aceh, menyatakan siap membantu apabila dibutuhkan oleh KKP dalam proses penanganan.
“Kita tetap siap jika diminta bantu oleh KKP. Sama-sama melakukan penanganan,” katanya.
Kepala DKP Aceh, Safrizal, juga membenarkan bahwa laporan mengenai kemunculan buaya di Krueng Kluet telah diteruskan kepada KKP.
“Jadi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, itu kewenangannya memang di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Safrizal.
Ia menyebutkan, secara teknis penanganan di lingkungan KKP berada pada Balai Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSDL) melalui Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru yang berkedudukan di Riau.
“Kalau kita di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, belum. Kalau di KKP tanggung jawabnya di Balai Sumber Daya Pesisir dan Laut, Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru KKP yang ada di Pekanbaru, Riau,” ujarnya.
Safrizal menambahkan, DKP Aceh tetap dapat terlibat apabila penanganan membutuhkan koordinasi lintas instansi, terutama menyangkut keselamatan masyarakat.
“Kalau kita berbicara tupoksi. Tapi kalau kita berbicara kemasyarakatan, kalau memang harus kita sikapi, ya kita sikapi,” katanya.
Menurutnya, penanganan di daerah dapat melibatkan DKP, kepolisian, TNI serta unsur masyarakat lainnya.
Namun, hingga Senin 21 September 2026, Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru KKP belum terlihat melakukan tindakan langsung di lapangan untuk menangani kemunculan buaya tersebut.
Kondisi itu membuat warga berharap adanya langkah cepat dan terkoordinasi dari instansi terkait, sebelum kemunculan satwa liar tersebut menimbulkan korban.[]

Tidak ada komentar