
ASPIRATIF – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan mengumumkan hasil pengujian laboratorium terhadap kualitas air limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta kualitas air Sungai Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur.
Pengujian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam merespons laporan dan keresahan masyarakat terkait kondisi kualitas air di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Luas Trumon Timur sekaligus memastikan kondisi lingkungan berdasarkan hasil pengujian secara ilmiah.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan, Kasputra, ST., MM., menjelaskan bahwa pengambilan sampel dilakukan pada lima titik pengamatan, yaitu titik saluran air limbah IPAL terakhir, titik hulu sungai, titik tengah sungai, titik hilir sungai, serta titik yang berada di lokasi dugaan adanya pengaruh pencemaran.
Seluruh sampel kemudian dianalisis oleh Laboratorium Baristand Banda Aceh yang terakreditasi, dengan mengacu pada ketentuan dan standar baku mutu lingkungan yang berlaku.

Dalam pengujian tersebut terdapat tujuh parameter yang dianalisis, yaitu pH, BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), TSS (Total Suspended Solids), NH3 (amonia), sianida (CN), dan DO (Dissolved Oxygen/oksigen terlarut).
Untuk sampel pada Titik 1, yaitu saluran air limbah IPAL terakhir, ditemukan dua parameter yang melampaui baku mutu yang menjadi acuan, yaitu COD dan NH3.
Sementara itu, pada Titik Hulu Sungai, dari tujuh parameter yang diuji terdapat dua parameter yang melampaui baku mutu.
Hasil pengujian juga menunjukkan bahwa parameter BOD masih memenuhi kriteria kualitas air untuk Kelas 3 dan Kelas 4, sedangkan parameter COD memenuhi kriteria Kelas 4.
Pada Titik Tengah Sungai, terdapat tiga parameter yang melampaui baku mutu, yaitu BOD, COD dan NH3. Berdasarkan hasil pengujian, parameter BOD masih memenuhi kriteria Kelas 3 dan Kelas 4, COD memenuhi Kelas 4, sedangkan NH3 memenuhi Kelas 3.
Selanjutnya, pada Titik Hilir Sungai, terdapat empat parameter yang belum memenuhi baku mutu sesuai peruntukan yang menjadi acuan, yaitu BOD, COD, NH3 dan DO.
Namun, hasil pengujian menunjukkan bahwa parameter BOD dan COD masih memenuhi kriteria Kelas 4, sedangkan DO masih memenuhi kriteria untuk Kelas 2, Kelas 3 dan Kelas 4.
Adapun pada Titik 5 yang merupakan lokasi dugaan adanya pengaruh pencemaran, terdapat tiga parameter yang melampaui baku mutu. Parameter BOD masih memenuhi kriteria Kelas 3 dan Kelas 4, COD memenuhi Kelas 4, sedangkan DO masih memenuhi kriteria Kelas 2, Kelas 3 dan Kelas 4.
DLH Lakukan Klarifikasi dan Pengawasan Lanjutan
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, DLH Kabupaten Aceh Selatan menyatakan bahwa terdapat sejumlah parameter kualitas air yang perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut, baik pada saluran air limbah IPAL maupun pada beberapa titik pengamatan di Sungai Krueng Luas.
Plt. Kepala DLH Aceh Selatan, Kasputra,ST, MM menegaskan bahwa hasil pengujian laboratorium tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi DLH dalam melakukan langkah pengawasan dan tindak lanjut terhadap pengelolaan lingkungan di wilayah tersebut.
“DLH tidak hanya melihat hasil pengujian secara administratif, tetapi juga akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi IPAL dan proses pengelolaan air limbah,” ujar Kasputra.
Sebagai tindak lanjut, DLH Kabupaten Aceh Selatan akan memanggil pihak PT Aceh Trumon Anugerah Kita (PT ATAK) untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait hasil pengujian kualitas air limbah serta kondisi operasional IPAL.
Dalam proses klarifikasi tersebut, pihak perusahaan akan diminta menjelaskan kondisi dan operasional IPAL, proses pengolahan air limbah, kapasitas masing-masing kolam pengolahan, sistem pemantauan kualitas air limbah, serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memastikan air limbah yang dialirkan ke badan air memenuhi ketentuan baku mutu yang dipersyaratkan.
DLH juga akan melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi IPAL, termasuk tahapan pengolahan air limbah mulai dari kolam penampungan awal hingga tahap pengolahan akhir sebelum air limbah dialirkan ke badan air.
Kasputra menambahkan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan Pemerintah Daerah untuk memastikan setiap kegiatan usaha melaksanakan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya, DLH akan melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan data hasil pengujian laboratorium dan hasil verifikasi lapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan lingkungan, tentu akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui DLH berharap proses klarifikasi dan pengawasan lanjutan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi kualitas air di DAS Krueng Luas Trumon Timur serta menjadi dasar dalam menentukan langkah pengelolaan dan perlindungan lingkungan ke depan.
DLH juga mengajak seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kualitas lingkungan dan memastikan keberlanjutan fungsi sungai bagi masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.[]

Tidak ada komentar